- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dalam proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan pemerintah desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Purworejo. Korban dalam kasus ini pun bertekad melanjutkan proses hukum terhadap Kades Karanganom, Guntoro

Korban diketahui bernama Winarto, adalah seorang pengusaha dari Kabupaten Temanggung. Mengawal kasus ini ia menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Agus Triatmoko dan Rekan

Ditemui, Senin (23/10/2023), Agus Triatmoko mengatakan, saat ini kasus yang dialami klienya masih dalam tahap aduan. Laporan polisi akan segera dibuat setelah mendapat petunjuk yang meyakinkan dari upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.

Dia menceritakan, hubungan antara klienya dengan Kades Karanganom bermula dari proyek Pamsimas di desa itu. Kala itu Winarto merupakan pelaksana dalam program Pamsimas. Setelah proyek itu selesai, oleh Guntoro dia diminta mengerjakan proyek penerangan jalan.

“Untuk program Pamsimas sudah selesai, tidak ada masalah pembayaran dalam program tersebut, yang bermasalah itu pada proyek penerangan jalan. Proyek itu menghabiskan dana Rp 36 juta dan belum dibayar,” kata Agus.

ads

Urusan proyek penerangan jalan belum selesai, lalu desa ini memiliki program pengadaan sapi dengan nilai anggaran sebesar Rp120 juta. Proyek itu pun ditawarkan ke Winarto. Ia menyanggupi proyek itu dengan memberikan sapi sebanyak 9 ekor.

“Sudah satu tahun labih tapi klien kami belum menerima pembayaran. Sehingga beliau berinisiatif untuk mengadukan kasus ini ke Polres Purworejo,” ujarnya lagi.

Dalam proyek sapi ini, Guntoro sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada klienya. Oleh Winarto uang tersebut dianggap sebagai pembayaran untuk proyek penerangan jalan yang belum pernah dibayar, sehingga untuk proyek pengadaan sapi Kades Karanganom masih berhutang.

Dalam kasus ini, sang Kades pun sempat memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, sertifikat itu rupanya juga bermasalah dan diambil kembali karena warga pemilik sertifikat itu minta agar sertifikat itu segera dikembalikan.

Setelah itu melalui pengacaranya, Kades Karanganom kembali menyerahkan sertifikat tanah serta bukti transfer dengan nilai Rp20 juta. Namun, setelah dicek bukti tranfer itu pun diduga palsu.

“Itu bukti palsu, klien kami sudah cek tidak ada notifikasi. Tidak ada uang masuk juga direkening,” katanya.

Saat ini pihaknya masih berupaya untuk mengkroscek keaslian sertifikat tanah yang serahkan Guntoro melalui pengacaranya. Timnya sudah berupaya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo namun upaya itu tidak menuai hasil karena sertifikat tanah tersebut tercatat di BPN Bekasi bukan di Purworejo.

“Sertifikat atas nama Irwan, tercatat di BPN Bekasi sehingga BPN Purworejo tidak bisa melakukan penelusuran. Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Bekasi untuk melakukan pengecekan di sana,” ujarnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!