- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mencoret kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Muhammad Abdullah dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu serentak tahun 2024.

Seperti diketahui Muhammad Abdullah merupakan kader Partai NasDem yang pada Pemilu 2024 ini maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Purworejo di daerah pemilihan atau Dapil VI meliputi Bener, Gebang, Loano.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo menjelaskan pencoretan itu dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 108/PUD.SUS/PT SMG tertanggal 7 Februari 2024. Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut disebutkan bahwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 1530 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Surat keputusan itu kami keluarkan pada 16 Februari 2024,” kata Jarot, Sabtu (17/2/2024).

Jarot menjelaskan sebelum menerbitkan keputusan terkait status pencalegan Muhammad Abdullah KPU pada 15 Februari 2024 lalu sudah melaksanakan pleno serta membuat berita acara pembatalan calon tetap anggota DPRD dari partai NasDem di Dapil VI nomor urut 1 tersebut.

ads

“Rabu siangnya kami mulai melaksanakan pleno kemudian Rabu malam membuat berita acaranya. Selanjutnya pada 16 Februari 2024 KPU menerbitkan surat keputusan,” katanya seraya menambahkan pasca keputusan itu, KPU sudah melayangkan surat pemberitahuan ke partai NasDem.

Sebagaimana diketahui pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari lalu. Sedangkan keputusan KPU baru diterbitkan dua hari setelah pencoblosan digelar. Artinya pada saat pencoblosan Muhammad Abdullah masih sah terdaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Purworeo Dapil VI.

Dalam pemungutan suara itu pun Abdullah tercatat masih memperoleh dukungan suara dari warga pemilik hak pilih di tiga kecamatan tersebut. Sesuai data riel count KPU 17 Februari 2024 pukul 13:33 WIB, dari data 60,18 persen TPS yang sudah masuk dari Dapil tersebut perolehan suara Muhammad Abdullah cukup tinggi mencapai 1.368 suara.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman pada kesempatan terpisah mengutarakan bahwa eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Semarang terkait perkara tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (15/2/2023).

“Putusan Pengadilan Tinggi dendanya Rp12 juta dan subsidaer tiga bulan. Yang kami eksekusi dendanya sebesar Rp12 juta,” kata Kajari.

Ia menyebutkan, awalnya eksekusi putusan Pengadilan Tinggi terhadap Muhammad Abdullah itu akan dilaksanakan pada 12 Februari lalu. Namun kala itu yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan karena ada agenda partai yang tidak dapat ditinggalkan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!