- iklan atas berita -

Metro Times (BREBES) Pemerintah Desa Laren Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes menyiapkan bantuan hukum bagi warganya. Penandatangan nota perjanjian kerjasama telah dilakukan dengan Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), Jumat (9/8).

Penandatangan itu dilakukan Pendiri Jafli, Dr (Hc) Joko Susanto dan Kepala Desa Laren Arief Setiawan. Tim advokad dari Jafli Rinanda Asrian Ilmanta, praktisi kesehatan Emy Susanti serta Sekdes Desa Laren, R. Sigit Purnomo turun menyaksikan prosesi penandatangan itu.

Kepala Desa Laren mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan bidang hukum. Selain itu hal ini sekaligus sebagai upaya Pemdes untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran warga terhadap masalah hukum.

“Bukan berarti kami sedang mengalami masalah hukum. Lebih jauh, kami menyadari desa membutuhkan pendampingan bantuan hukum jika suatu saar ada permasalahan di desa,”kata Setiawan.

Menurutnya, sejauh ini belum banyak persoalan hukum terjadi di Desa Laren.​ Kerjasama ini sebagai upaya antisipasi sekaligus pencegahan. Diharapkan kedepan warga bisa lebih paham akan hukum.

ads

“Selama ini tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan. Di antaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, desa membutuhkan sentuhan dibidang hukum. Kehadiran firma hukum Jafli diharapkan bisa memperkuat program desa dibidang hukum. Hal ini penting mengingat pemahaman hukum di desa itu sangat butuhkan.

“Didesa sesuatu yang sebetulnya sederhana bisa menjadi rumit. Itu karena pemahaman hukum dikalangan warga masih minim,”sebut alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Semarang itu.

Penanggungjawab program Josant And Friend’s Law Firm di Desa Laren, Rinanda Asrian Ilmanta, menambahkan, nantinya bantuan hukum desa tidak sekadar bersifat advokasi atau pendampingan di saat ada persoalan. Lebih dari itu pendampingan ini juga bersifat preventif serta sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.

“Ketika kami diperankan melalui kerjasama ini, tidak berfokus pada literasi, mitigasi dan litigasi hukum, tapi juga konsultasi, mediasi dan negoisasi maupun diklat hukum. Sehingga, masyarakat bisa berhati-hati dan aparat desa bisa lebih tepat dalam menggunakan dana desa dan tata kelola aset desa dan sebagainya,” katanya menjelaskan.

Ia berharap melalui kerjasama ini permasalahan di desa dapat didampingi, ditangani, dan dimitigasi dengan baik. Dengan tujuan utamanya komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Laren.

“Semua langkah ini untuk tujuan bersama, berpikir untuk kepentingan pembangunan desa secara umum, khususnya dibidang hukum,”ungkap Asrian, yang merupakan anggota Peradi tersebut.(jk/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!