- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)Sekertaris DPRD Purworejo, Bambang Jati Asmoro, meminta pegawai ASN dan non ASN di Sekertariat DPRD (Sekwan) Purworejo agar netral sepanjang proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi netralitas pegawai, di gedung utama DPRD Purworejo, Jumat (22/9). Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pegawai ASN dan non ASN di Sekertariat DPRD Purworejo.

Bambang mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka untuk menjalankan perintah dari atasan yakni Bupati Purworejo Agus Bastian, bahwa sosialisasi netralitas harus dilakukan, utamanya bagi pegawai di Sekertariat DPRD Purworejo.

“Dalam rangka rapat koordinasi, dan sosialisasi netralitas pegawai ASN dan pegawai non pemerintah non ASN, jadi hari ini kami menjalankan perintah dari atasan, bapak bupati, bahwa netralitas harus disosialisasikan kepada kita semua, terutama di lingkungan Sekertariat DPRD,” jelas Bambang dihadapan para pegawai saat sosialisasi.

Dikatakan Bambang, lembaga Sekertariat DPRD sangat dekat dengan hal-hal yang berbau politik, maka para pegawai harus benar-benar menjaga netralitas.
“Harap berhati-hati karena bapak ibu semua, kita ini dalam lembaga yang sangat dekat dengan politik, ini harus hati-hati sekali,” sebutnya.

ads

Dalam rangka menjaga netralitas ini, Bupati Purworejo juga telah mengeluarkan SE terkait dengan netralitas pegawai ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam sosialisasi ini juga dipaparkan mengenai SE Bupati tersebut.

“Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah non PNS dalam Pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.

Pengeluaran SE tersebut, lanjut Bambang, juga dalam rangka melaksanakan perintah Undang-undang (UU). “Yang mengatur ASN dan pegawai non ASN yang harus netral, bebas dari intervensi partai politik, tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan. Ini sebentar lagi akan diadakan Pemilu, kita diharapkan netral,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas, serta mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Setiap ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada Capres, Cawapres, DPR, DPRD, atau calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Terkait hal tersebut, Bambang meminta seluruh pegawai di Sekertariat DPRD agar mengecek status keanggotaan partai politik di website KPU. Jika ada yang terdaftar sebagai anggota parpol, maka pegawai bisa langsung lapor ke KPU Purworejo.

“Jadi tolong semua cek ya di link KPU, masukkan nomor NIK, lalu dilihat apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Coba nanti tolong dicek, kemudian hasilnya discrenshoot (tangkapan layar), dilaporkan melalui grup (Whatssapp), bagi yang non ASN juga. Jika ada yang terdaftar sebagai anggota parpol, segera lapor ke KPU,” terangnya.

Bambang menegaskan, jika masih ada pegawai yang tetap melanggar aturan netralitas maka akan mendapatkan sanksi disiplin. “ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon dalam Pemilu. Masa kampanye sekitar bulan November, Desember, dan Januari. Tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, fasilitas bisa berupa gedung, dan kendaraan dinas, itu rawan sekali,” katanya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!