- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemeribtah Kabupaten memggelar kegiatan workshop layanan pengaduan. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi kemampuan petugas saat mereka menerima aduan dari mayrarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Arahiwang pada Kami (2/5/2024) dibuka oleh Penjabat Sekda Purworejo R Achmad Kurniawan Kadir. Pemda menghadirkan dua pejabat dari Ombudsman sebagai pemateri. Keduanya masing-masing Asisten Muda 1 Bidang Pemeriksaan Laporan Achmed Ben Bella SH dan Kepala Keasistenan Maladministrasi Falah Hidayatullah ST.

Turut hadir Asisten Administrasi dan Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM dan Kabag Organisasi Setda Dwita Puspitasari Novebriarti SH, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Puskesmas serta secara suadaring diikuti seluruh Petugas Layanan Pengaduan Perangkat Daerah.

Pj Sekda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, agar terwujud efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan. Untuk itu, dirinya berharap semua Perangkat Daerah terud meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, efektif dan efesien,

Menurutnya, Pemkab Purworejo memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk ikut melakukan pengawasan. Tentunya, partisipasi dimaksud harus dilakukan sesuai kewenangan serta dalam koridor ketentuan peraturan perudang-undangan..

ads

“Sejak beberapa tahun terakhir, berbagai instrumen telah disiapkan guna memudahkan masyarakat dan pihak manapun untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik,” katq Pj Sekda.

Lebih jauh Kurniawan menerangkan bahwa di era informasi sekarang ini, aduan, saran dan kritik kepada pemerintah bisa saja lewat media sosial maupun media elektronik. Pemkab Purworejo melalui Diekominfostasandi akan segera meresponnya dan menyampaikan kepada Perangkat Daerah yang menangani atau langsung kepada Kepala Daerah.

Dalam rangka mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, Pemkab Purworejo juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini sebwagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Sebab melalui informasi yang diberikan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasinya, setidaknya dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan itu benar atau tidak,” tambahnya.

Pihaknya menyadari dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purworejo selama ini, masih ada kekurangan yang perlu dilakukan pembenahan. Apalagi saat ini tuntutan masyarakat akan pembangunan dan pelayanan publik yang cepat, tepat dan berkualitas kian hari semakin meningkat.

“Melalui pertemuan ini diharapkan muncul masuk atau saran maupun kritik berikut solusi yang ditawarkan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sehingga ke depan, pembangunan maupun pelayanan publik di Kabupaten Purworejo dapat ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!