- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pembangunan Bendungan Bener merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, seperti halnya pembangunan bandara YIA. Sehingga kalau Pemda mengambil tindakan malah jadinya bisa tidak karuan, bahkan bisa jadi akan dituduh melakukan hal yang tidak-tidak.

Penegasan tersebut diungkapkan Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM saat menerima unjuk rasa warga terdampak pembangunan Bendungan Bener, di ruang Bagelen Setda Purworejo, Selasa (28/01).

Dalam kesempatan itu Bupati didampingi Sekda Drs Said Romadhon, Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani, anggota DPRD Luhur Pambudi ST MM, Rohman dan RM Abdullah, serta sejumlah pejabat terkait.

“Saya selaku pemangku kepentingan di Kabupaten Purworejo sangat aware untuk memperhatikan masyarakat-masyarakat saya warga Purworejo. Tanpa disuruh, saya akan melakukan apa yang dimau rakyat. Dalam persoalan ini, saya sudah berusaha dan tidak tinggal diam,” tandasnya.

ads

Diungkapkan bahwa dirinya pernah datang ke Bener secara diam-diam dengan satu tim kecil. Saat itu dirinya sempat bertanya kepada Sekda, “Itu kok sudah digaruki tanahnya masyarakat, padahal belum dibayar”.

Dijelaskan bahwa Bendungan Bener akan menjadi Bendungan tertinggi di Indonesia, mencakup luasan 550 ha terdiri dari 295 ha di wilayah Purworejo dan 265 ha di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Tahapan pembangunan Bendunganan Bener itu sendiri dimulai dengan pengukuran tanah oleh BPN, appraisal oleh konsultan, dilanjutkan review hasil pengukuran dan appraisal oleh BPKP Yogyakarta. Kemudian musyawarah dengan warga pemilik tanah oleh BBWSO sertap pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sampai saat ini, progress pembangunan Bendunganan Bener antara lain sudah berhasil menyelesaikan pengukuran 3.457 bidang tanah. Selain itu juga sudah menyelesaikan appraisal tahap I sebanyak 1.452 bidang tanah dan appraisal tahap 3 sebanyak 325 bidang tanah. Sedangkan appraisal tahap 2 sebanyak 2.085 bidang tanah mengalami gagal lelang, dan appraisal tahap 4 sebanyak 1.770 bidang tanah, baru dalam proses lelang dan selesai Maret 2020.

Untuk review 3.266 bidang tanah, baru akan selesai Maret 2020 dan 1.770 bidang tanah, selesai Mei 2020. Musyawarah kesepakatan direncanakan bulan April dan Juni 2020. Sedangkan pembayaran direncanakan pada bulan Mei dan Juli 2020.

“Saya akan memperjuangkan sesuai apa yang diinginkan warga terdampak. Kalau nantinya tidak bisa diperjuangkan, silakan pihak terkait bisa berkompromi dengan BBWS untuk menentukan harga seperti apa yang diinginkan. Kekhawatiran Insha Allah jika diperjuangkan bersama-sama bisa terkendali. Kalau ada masalah apa- apa lebih bagus dibicarakan dengan baik- baik. Saya malah senang kalau para warga mau main ke sini, silakan saja. Daripada demo malah menghabiskan biaya banyak,” pesannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!