- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Peraturan daerah Maluku Tengah tentang penataan Negeri Adat.
Masohi, 24 November 2023, Bertempat di ruang rapat operasioanl lantai 3 Kantor Bupati
Maluku Tengah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyarahkan hasil Kajian
kebijakan publik tentang Problematika Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Pemerintah Negeri (Kepala Desa), Saniri Negeri (BPD) dan Perangkat Negeri (Desa) di
Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 03 tentang Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala
Pemerintah/Negeri Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Menurut Hasan
tiga produk hukum ini sudah seharusnya dilakukan revisi pertanyaannya kenapa
dilakukan revisi yang pertama, landasan yuridisnya sudah dinyatakan tidak berlaku, yakni

Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan saat ini kita
ketahui bersama sudah ada landasan yuridis yang baru yakni Undang-Undang nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, secara khusus pada Bab 8 diatur mengenai Penataan Desa
dimulai dari pasal 96 sampai dengan pasal 111.
Yang kedua pengaduan Masyarakat yang masuk kepada Ombudsman dari Masyarakat
Kabupaten Maluku Tengah tentang Proses penentuan Matarumah Parenta,
Pengangkatan Saniri, Pemberhentian Perangkat Desa adat dan penundaan pelaksanaan
putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata
Usaha Negera yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan yang ketiga secara
sosiologis persoalan penantuan matarumah parenta pada Desa-dasa adat sering terjadi
konfilk di Masyarakat, seperti pemalangan jalan, dan persolan lainnya. Mencermati
berbagai persoalan yang terjadi pada Desa-desa adat di Kabupaten Maluku dan
persoalan-persoalan ini sangat mengganggu aktivitas pelayanan Publik di tingkat Desa,
kecamatan dan bahkan kabupaten dan sangat merugikan Masyarakat Desa adat secara
khusus dan masyarakat Maluku Tengah Pada umumnya.
Melalui kejian ini Ombudsman RI Perwakilan Maluku berdasarkan kewanangan
sebagaimana disebutkan Pasal 8 (2) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan
Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi
dan/atau prosedur pelayanan publik;

b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undangundang
dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam
rangka mencegah Maladministrasi.
Untuk mencegah terjadi maladministrasi berulang dikemudian hari maka Ombudsman RI

Perwakilan Maluku Menyarankan Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten
Maluku Tengah. Pertama Melakukan Revisi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006

Tentang Negeri sebagai Perda Induk di ikuti dengan Perda Nomor 03 Tahun 2006
tentang tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah
Negeri, dan Perda Nomor 04 tahun 2006 Pedoman Penataan Saniri Negeri Badan
Permusyawaratan Negeri. Saran yang kedua adalah agar dalam Perada yang baru dapat
mengatur secara khusus, tentang Marga, Soa, Saniri, Matarumah dan Raja serta
Keturunan yang berhak menjadi Soa, Keturunan yang Mejadi Marga, keturunan yang
berhak Manjadi Matarumah, Keturunan yang berhak menjadi Saniri, dan Keturunan yang
berhak menjadi Raja sesuai adat istiadat yang hidup, terpelihara dan berkembang dalam
kesatuan Masyarakat hukum adat Kabupaten Maluku Tengah

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!