- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan pelanggaran administrasi saat aparat kepolisian melakukan pendampingan pengukuran dan inventarisasi lahan tambang quarry untuk Bendungan Bener didalami oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Ombudsman menyempatkan diri menemui warga yang kontra untuk menggali keterangan dari mereka, Senin(14/2) di serambi Masjid Nurul Huda.

Tim Ombudsman yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pemeriksa, Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu. Sedangkan warga yang hadir memenuhi serambi tampak didampingi oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, Julian Dwi Prasetya.

Salah satu warga, Fajar dihadapan Ombudsman menuturkan, kompleks masjid Nurul Huda Dusun Krajan bukan salah satu objek yang akan diukur tim BPN atau bukan berada di lokasi calon quarry. Berikut rumah-rumah warga yang dijadikan sasaran penggeledahan juga bukan lokasi quarry. Warga yang kumpul di kompleks Masjid adalah warga penolak quarry, artinya bentrok warga pro dan kontra di kompleks Masjid tidak ada.

Adapun sekilas kronologi di kompleks Masjid Nurul Huda berangkat dari informasi yang didapat warga tentang rencana pengukuran lahan yang didahului dengan apel pasukan dengan jumlah yang cukup banyak. Hal itu yang membuat warga menggelar mujahadah di masjid Nurul Huda karena juga tidak mungkin melakukan penghadangan. Mujahadah digelar karena warga juga merasa takut sendiri di rumah.

ads

“Sekitar pukul 10.00 akhirnya aparat kepolisian mulai masuk ke kompleks Masjid Nurul Huda. Pertama Polwan disusul Brimob dan polisi bertameng juga anjing pelacak. Petugas tidak berseragam kemudian masuk dan menanyakan siapa saja yang ada di kompleks masjid, hingga akhirnya sebanyak 67 warga ditangkap,”  ucapnya.

Sabarudin Hulu saat ditemui usai pertemuan mengatakan, pihaknya melakukan investigasi dugaan maladministrasi pelayanan dalam proses pengamanan pengukuran lahan di Wadas. Maladministrasi ini terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan pengabaian kewajiban hukum atau juga dugaan ketidakpatutan. Hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan dan jika ditemukan indikasi maladministratif maka akan ada tindakan korektif yang diberikan kepada atasan bersangkutan.

“Jadi tujuan kami kesini yakni mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP,” terangnya.

Dijelaskan, maladministrasi yang dimaksud yakni mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidak-patutan dalam prosedur pengamanan yang dilakukan. Intinya bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian lembaga. Prinsipnya dugaan maladministratif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara komperhensif.

“Situasi Wadas kini sudah kondusif, namun jika ada pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa 8 Februari 2022 lalu, tentunya dalam proses pengamanan maka tentu kepada atasannya, kalau ini di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng, kalau kementerian kelembagaan lain juga sama, misal BPN Purworejo maka atasannya yakni Kakanwil BPN Jateng,” jelasnya.

Menurutnya, tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN dan kementerian lembaga lain. Dalam kasus tanggal 8 Februari 2022 lalu semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua point saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan.

Julian Dwi Prasetya dari LBH Yogyakarta menyatakan, pihaknya akan membantu melengkapi bukti dan fakta berikut alisis yang akan disusun dalam bentuk laporan dokumentasi secara menyeluruh. Laporan dokumentasi tersebut tidak hanya untuk Ombudsman dan Komnas HAM, tetapi juga lembaga lain yang membutuhkan.

Diharapkan Ombudsman bisa  merekomendasi setelah melihat maladministrasi yang terjadi tanggal 8 Februari 2022. Selain itu, LBH juga berharap Ombudsman dapat melihat hal-hal maladministrasi dalam proses pembangunan. “Jadi ada dua, pertama terkait penerjunan aparat, kedua substansi dari pertambanga quarry di Desa Wadas. Dua hal itu kami harapkan ombudsman dapat melihat secara detail kasus ini,” ucapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!