- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penyidik Reskrim Polres Purworejo telah meningkatan status penanganan kasus pengadaan sapi di Desa Karanganom, Kecamatan Butuh dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti terhadap kasus yang menyeret Kepala Desa Karanganom berinisial G sebagai terlapor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut polisi telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak sebagai saksi. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk penetapan tersangka belum. Tersangkanya siapa, itu nanti akan kita tahu dari alat-alat bukti yang kami kumpulkan,” sebut Catur.

Sebagaimana diketahui, Kades Karanganom dilaporkan ke Polres Purworejo oleh seorang pengusaha dari Wonosobo. Laporan itu dibuat lantaran pengusaha yang diketahui Winarto selaku penyedia sapi itu merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Winarto, Agus Triatmoko pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, beberapa tahun lalu Pemdes Desa Karanganom melaksanakan program pengadaan sapi dengan nilai anggaran sebesar Rp120 juta. Program itu ditawarkan kepada klienya dan klienya pun menyanggupi dengan mendatangkan sapi sebanyak 9 ekor ke Karanganom.

ads

“Sudah satu tahun labih tapi klien kami belum menerima pembayaran. Sehingga beliau marah dan berinisiatif untuk mengadukan kasus ini ke Polres Purworejo,” ujarnya lagi.

Agus mengungkapkan, terkait pengadaan sapi, G pernah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada klienya. Oleh Winarto uang tersebut dianggap sebagai pembayaran untuk proyek sebelumnya yakni penerangan jalan yang belum pernah dibayar, sehingga untuk proyek pengadaan sapi Kades Karanganom masih berutang kepadanya.

“Karena merasa tidak dibayar pak Winarto nekad datang ke Karanganom untuk mengambil sapi-sapi yang pernah dia datangkan, namun dari sembilan sapi yang diatar tersisa empat saja yang bisa diambil. Rupanya yang lain sudah tidak ada,” bebernya.

Dalam kasus ini, sang Kades juga sempat memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, sertifikat itu rupanya juga bermasalah dan diambil kembali karena warga pemilik sertifikat itu minta agar sertifikat itu segera dipulangkan.

Setelah itu melalui pengacaranya, Kades Karanganom kembali menyerahkan sertifikat tanah serta bukti transfer dengan nilai Rp20 juta. Setelah dicek ternyata tidak ada dana yang masuk direkening milik Winarto, diduga bukti tranfer itu palsu.

“Itu bukti palsu, klien kami sudah cek tidak ada notifikasi. Tidak ada uang masuk juga direkening,” katanya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!