- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepolisian Resor Purworejo saat ini tengah gencar memberantas penyakit masyarakat terutama perjudian baik online maupun offline. Belum lama ini tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mengamankan seorang pejudi togel online.

Warga Desa Maron, Kecamatan Loano berinisial WH (36) itu diamankan saat nongkrong Pos Kamling. Sambil menjaga keamanan di desanya, pria itu diduga melakukan aksinya dengan memesan nomor togel secara daring.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Dari informasi itu selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan benar bahwa ada seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan aksi perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron.

WH diamankan Tim Resmob pada Kamis (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam operasi itu polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp12 ribu, lembar kertas bertuliskan nomor togel, serta dua buah Handphone.

ads

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami mengimbau seluruh warga menghindari segala bentuk perjudian, yang online maupun offline, judi kartu, judi togel, judi slot dan lain sebagainya. Judi tidak akan membuat kita sejahtera, kasian keluarga,” imbau Kapolres.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!