- iklan atas berita -


Metro Times (Purworejo) Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo, Polda menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang wanita sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini tak lain adalah kekasih atau pacarnya.

Diduga dipicu oleh rasa cemburu TNR (22) melakukan penganiayaan terhadap Rendi (30) hingga korban tewas. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya melakukan pesta minuman keras (miras).

Proses rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno di tempat kejadian perkara, yakni sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh saksi Wahono beralamat di Jl Purworejo-Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.

Proses rekonstruksi ini turut dihadiri Kasi Pidana Umum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka dari LBH Sakti, serta orang tua korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Tahapan ini menjadi komunikasi yang baik antara penyidik dan JPU.

ads

“Ini memungkinkan jaksa untuk melihat tindakan tersangka dan peran saksi secara langsung sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian di TKP. Untuk menjaga keaslian, kami melakukan rekonstruksi di tempat kejadian sebenarnya,” kata Catur.

Pada adegan pertama, korban Rendi yang diperankan oleh penyidik tiba dengan motor Honda Beat, bersama tersangka TNR dan saksi satu Isti. Adegan berlanjut saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban yang masuk ke dalam rumah. Adegan-adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Isti, istri dari saksi Wahono, menjelaskan bahwa ia sudah lama mengenal tersangka dan korban. Tersangka TNR tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan perjanjian untuk membayar patungan sebesar Rp150.000 per orang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (9/6) silam sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal saat TNR, korban, saksi Isti dan beberapa teman mereka mengadakan pesta miras di Pasar Kongsi Pada Sabtu (8/6)

Di tengah pesta miras masih berlangsung korban mengajak tersangka TNR pulang ke kontrakan di Kelurahan Keseneng, dan tersangka meminta saksi Isti untuk mengantarnya. Mereka berboncengan empat orang yakni korban, tersangka, saksi Isti, dan anaknya.

Setibanya di kontrakan, saksi Isti dan anaknya kembali ke pasar Kongsi. Sementara itu di kontrakan, terjadi pertengkaran antara korban Rendi dan tersangka TNR yang diduga akibat cemburu terkait persoalan asmara.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka TNR menelepon saksi Isti dan memberitahukan bahwa korban Rendi telah menggantung diri di pintu kamar. Saksi Isti segera menuju kontrakan dan mencoba memberikan pertolongan pertama dengan memompa dada korban dan memeriksa nadinya. Setelah itu, ia mengoleskan minyak kayu putih pada korban.

Karena korban belum juga sadar, saksi Isti dan saksi Wahono memutuskan untuk membawa korban ke RS Panti Waluyo. Pihak rumah sakit saat itu mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Menurut Praseno pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan. Rekonstruksi yang awalnya direncanakan terdiri dari 23 adegan, berkembang menjadi 48 adegan karena beberapa pengembangan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” demikian kata Catur Yudo Praseno.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!