- iklan atas berita -

Metro Times (KEBUMEN) Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kebumen ke 395.

Masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Pengampunan denda itu berlaku selama tiga bulan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

“Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda saja yang kami bebaskan. Pajak pokoknya tetap harus dibayar,” sebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Senin (11/8).

Ia menjelaskan, penghapusan denda PBB ini sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Itu sebagai hadiah untuk hari jadi Kabupaten Kebumen.

ads

Aden menerangkan, relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017 hingga 2023. Wajib pajak tak perlu susah payah untuk melakukan penghitungan dan mengajukan pengampunan denda, sebab nilai denda sudah terhitung otomatis oleh sistem. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia di daerah tersebut.

“Silahkan manfaatkan momentum hari jadi untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan atau karena sebab yang lain. Tahun ini bisa dimanfaatkan,” katanya lagi.

Aden menambahkan, tahun ini Pemkab Kebumen mematok target pendapatan daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar. Progres penerimaan PBB hingga saat ini masih sesuai koridor yakni berada dikisaran 70 persen dari target yang ingin dicapai.

“Serapan sekarang sudah Rp 40 miliar sekian. Kami optimis target 2024 tercapai,” jelas Aden.

Menurutnya, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen demi tercapainya target pendapatan melalui sektor pajak. Antara lain, berkoordinasi dengan lintas sektor mulai tingkat kecamatan hingga desa agar intens sosialisasi pembayaran PBB.

Pihaknya pun telah memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai secara optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terjadi potensi penyelewengan PBB.

“Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misal PBB dipakai, sudah itu nanti aparat urusannya,” katanya tegas.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!