- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Menyikapi kondisi faktual di saat ini, khususnya dalam proses Raja dalam
Negeri Amahusu, dalam mengantisipasi berbagai benturan internal dalam
proses raja defenetif dari Mata Rumah 3 Moyang Juma,Hala, Harman
mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan Jumat, 16 September 2023 oleh
anak cucu mata rumah 3 moyang sebagai berikut adalah pernyataan sikap
adat .

Mata rumah 3 moyang menyatakan sikap prihatin atas perkembangan
kondisi di dalam Negeri Amahusu, teristimewa ada mata rumah yang bukan
mempunyai hak parenta tapi mencoba dan memaksa merampas Hak Raja
dari mata rumah 3 moyang selama ini, yang terlihat berkembang makin
kurang kondusif pasca proses raja dalam Negeri Amahusu. Pihak-pihak tidak
bertanggung jawab terhadap mata rumah yang mempunyai hak untuk
memerintah dalam Negeri Amahusu, termasuk mencoba merehkan adat yang
telah dibangun oleh nenek moyang selama ini.

Bahwa keturunan bangsa parentah 3 Moyang Juma, Hala,Harman,
berkeberatan kepada SANIRI negeri Amahusu yang mencoba memperkeruh
suasana batin anak-anak cucu 3 moyang dengan mendorong penghormatan
atas sikap saling menghargai antar anak cucu 3 moyang di Negeri Amahusu
dalam menyikapi dan mengupayakan kondisi proses raja yang lebih baik,

Kami berharap agar SANIRI negeri Amahusu dapat memahamai dan dapat
mengenal jati diri dengan tegas dan dapat melakukan stabilisasi kondisi
dengan tetap menghormati tatanan adat yang telah dibangun oleh nenek
moyang selama ini secara efektif dan bermartabat di antara mata rumah 3 Moyang

1. Bahwa mata rumah 3 moyang lebih tegas dan memperingatkan SANIRI
negeri Amahusu agar jangan mencoba memperkeruh suasana batin dalam
merusak tatanan adat yang sudah dibangun selama ini diantara matarumah 3 moyang.

ads

2. Menyikapi persoalan matarumah parenta didalam Negeri Amahusu akhir –
akhir ini , maka kami keluarga besar SILOOY LATU WAKAN MATARUMAH
PARENTA 3 MOYANG (JUMA,HALA,HARMAN) menyatakan sikap adat
sebagai berikut :
a) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da costa sebagai
keturunan parenta dianggap bukan keturunan sah dari Maragasi oleh
karena produk kolonialisme.
b) Kami menolak dengan tegas bahwa marga da costa bukan keturunan
parenta tetapi keturunan arkhen dari PAUL SILOOY produk
kolonialisme oleh karena diarkhenkan/Adopsi masuk ke marga da
Costa.
c) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi dianggap lenyap oleh
karena tidak mempunyai keturunan sah.
d) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi tidak mempunyai
keturunan sah yaitu , Simon dan Bartolomius.
e) Kami menolak dengan tegas bahwa Maragasi tidak mempunyai anak
yaitu Simon dan Bartolomius adalah rekayasa.
f) Kami menolak dengan tegas bahwa silsilah / slack boom dari
matarumah da costa adalah penuh dengan rekayasa dan terjadi
pemutar balikan fakta keturunan / silsilah yang sebenarnya..

g) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da costa dilarang
keras memakai UPU dan TEUNG dari MATARUMAH SILOOY
LATUWAKAN.

h) Kami menolak dengan tegas bahwa Bartolomius tidak pernah
memerintah di negeri Amahusu.
i) Kami menolak dengan tegas bahwa matarumah da Costa bukan
berasal dari Moyang Boiratan .

j) Kami menolak dengan tegas bahwa moyang Maragasi bukan dacosta

k) Bahwa point (a) sampai dengan (j) diatas menurut kami bertentangan
dengan sejarah terbentuknya negeri Amahusu , yang telah dikaji oleh
LBH UNPATTY AMBON yang dalam hal ini saniri Negeri Amahusu
tidak memahami akan sejarah terbentuknya Negeri Amahusu dan
hukum adat yang telah dibangun oleh datuk-datuk selama ini ,
mengakibatkan persoalan terkait proses RAJA defenitif terkatungkatung
oleh karena saniri “MEMBIARKAN” hal ini terjadi didepan mata
masyarakat.

l) Bahwa terkatung – katungnya penyelesaian permasalahan ini, sudah
difasilitasi oleh LBH UNPATTI AMBON melalui pertemuan-pertemuan
internal Antara Matarumah – Matarumah Parenta beserta Penjabat
Negeri Amahusu, bersama Badan Saniri Negeri Amahusu, tetapi tidak
pernah membuahkan hasil yang memuaskan karena saniri tidak
mampu menangani dengan serius.tentang REKOMENDASI dari LBH
untuk ditindak lanjuti kepada SANIRI untuk penyelesaian akan hukum
adat di negeri Amahusu, tetapi semuanya gagal dan menjadi bom
waktu.

ATURAN YANG HENDAK DITEGAKAN
a) Negeri Amahusu terbentuk melalui suatu proses yang lama dengan sistem
pemerintahannya berdasarkan prinsip TERITORIAL GENEOLOGIS, sehingga
dikenal adanya istilah matarumah, petuanan, Soa, Badan Saniri, dan unsur
pemerintahan lainnya. Bedasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah; yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku
Nomor 14 Tahun 2005; Sekaligus diperkuat dengan Perda Kota Ambon No. 8
Tahun 2017 tentang Negeri, maka sistem “desa” di Maluku kembali diganti
menjadi “negeri” dan eksistensinya kembali ke SOA sebagai lembaga adat
sehingga peranannya dalam pemerintahan dan kemasyarakatan mulai
dihidupkan kembali di tiap-tiap negeri.

b) Yang dimaksudkan dengan SOA sebagai bagian dari pemerintahan
merupakan suatu persekutuan TERITORIAL GENEOLOGIS yang ada

ATURAN YANG HENDAK DITEGAKAN
a) Negeri Amahusu terbentuk melalui suatu proses yang lama dengan sistem
pemerintahannya berdasarkan prinsip TERITORIAL GENEOLOGIS, sehingga
dikenal adanya istilah matarumah, petuanan, Soa, Badan Saniri, dan unsur
pemerintahan lainnya. Bedasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah; yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku
Nomor 14 Tahun 2005; Sekaligus diperkuat dengan Perda Kota Ambon No. 8
Tahun 2017 tentang Negeri, maka sistem “desa” di Maluku kembali diganti
menjadi “negeri” dan eksistensinya kembali ke SOA sebagai lembaga adat
sehingga peranannya dalam pemerintahan dan kemasyarakatan mulai
dihidupkan kembali di tiap-tiap negeri.

b) Yang dimaksudkan dengan SOA sebagai bagian dari pemerintahan
merupakan suatu persekutuan TERITORIAL GENEOLOGIS yang ada.

Komprensi Pers yang di lakukan , hari Sabtu 16 September 2023 di Aulah Sanggar boiratan  Yan Silloy memaparkan secara jelas segala permasalaha yang terjadi dalam Negeri amahusu , yang mana Diduga ada permainan dari Saniri Negeri amhusu yang sengaja  memperlambat  proses pemilihan Raja, padahal semua berkas dan kelengkapan Administrasi sudah kami Lengkapi.

Kami juga pada kesempatan ini Mohon perhatian pemerintah kota Ambon agar segera melakukan Proses Pemilihan Raja Negeri Amahusu , Segala Ketentuan sudah kami lakukan sesuai ketentuan Perda yang ada.

suatu negeri yang terdiri dari beberapa matarumah atau lebih dikenal dengan
“fam/marga”. Kepala Soa juga berkedudukan sebagai salah satu anggota
perangkat negeri dan bertugas membantu kepala pemerintah negeri (raja)
dalam pelaksanaan pemerintahan negeri mewakili SOA. Namun pada
kenyataannya tugas dan fungsi dari Soa diresahkan oleh Saniri yang akhirakhir
ini membuat persoalan–persoalan terkait dengan tugas dan fungsinya
yang tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku yang tertuang dalam
PERDA Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017, bahwa tugas pokok dan fungsi
dari anggota saniri antara lain :
a). Anggota saniri ditetapkan oleh SOA (Pasal 54 ayat 1);
b). Menjaga, mengayomi, dan melestarikan hak asal usul dan hukum adat
(Pasal 55a);

c) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat negeri (Pasal 54c)
d) Anggota saniri negeri wajib menghormati nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat negeri, (Pasal 63e)
e) Masyarakat negeri berkewajiban Mendorong terciptanya situasi yang
aman, nyaman, dan tentram di negeri (Pasal 76c)

f) Anggota saniri negeri dilarang merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat negeri, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat negeri (Pasal 64a).
g) Bahwa kekosongan jabatan raja defenetif membawa dampak buruk terkait
tidak terlaksanannya “Pemerintahan adat” secara internal maupun
eksternal mengakibatkan timbulnya sikap saling mencurigai diantara mata
rumah yang berpotensi konflik dan sewaktu-waktu dapat meledak.
h) Bahwa terjadinya Proses Raja dalam wilayah Negeri Amahusu
Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon,dasarnya adalah PERDA Kota
Ambon No. 8 , 9 & 10 Tahun 2017
i) Bahwa karena dasar PERDA Kota Ambon No. 10 pasal 5 tentang
pengangkatan kepala pemerintah negeri tersebut sangat mengedepankan
hukum adat yang merupakan landasan filosofis terbentuknya negeri adat
di kota Ambon, maka kami sangat berkeberatan jika hukum adat di Negeri
Amahusu hendak disalah gunakan oleh onum-oknum SANIRI NEGERI
AMAHUSU sebagai bagian representatif dari lembaga adat yang Mulia ini tutup Yan. Silooy ( Ina. M.T )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!