- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Komisi III DPRD,Provinsi Maluku melakukan penyampaian aspirasi ke kementrian Pusat di Jakarta yakni” Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dan Kementrian Perdagangan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku komisi III, Anos Yeremias kepada sejumlah wartawan di Rumah Rakyat DPRD Promal. Ambon 27/02/2024

Pembahasan yang kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan Pusat, terkait beberapa persoalan yakni” Pembangunan Pelabuhan dan dan jembatan Penyebrangan. ucapnya

Dalam pembicaraan tersebut Komisi III menyampaikan bagaimana pelabuhan itu dibangun, karena lahan yang mau dipakai , masih diklein oleh para pemilik lahan. Jelas Yermias

Lanjutnya” kami juga bicarakan subsidi –
subsidi, kapal- kapal motor penyebrangan atau KMP atau yang biasa dikenal dengan Fery , yang selama ini macet.

ads

Komisi III tekankan kepada kementrian Perhubungan Pusat bahwa anggaran membuat sebuah kapal puluhan milyard dibuang-buang dalam bentuk barang yang sudah dibangun, tetapi dimanfaatkan kemudian karam, menurut Yermias , karena olahan ini adalah dari BUMD, dan itu uang rakyat. Jelasnya

Dikatakannya, semua BUMD dimaluku, yang mengelolah motor penyebrangan atau feri , macet, katanya, kemudian tahun 2023 ,97 milyard alokasi APBN untuk membiayai penyebrangan di Maluku yang bisa digunakan hanya 64 milyard sisanya dikembalikan ke kas negara, karena yang ruginya rakyat,

Dan pastinya ,BPTD akan melaporkan mereka ke penegak hukum, diusut sampai tuntas penyalahgunaan subsidi kapal motor penyebrangan.tegas Anos.tutup

Komisi III juga mengusulkan, perusahan- perusahan swasta yang profesional, yang bernaung di bawah BUMD“seperti ADSP, Darma Indah, mereka ini adalah pengusaha- pengusaha yang memang konsentrasi di perhubungan baik laut maupun penyebrangan, semestinya ini yang menjadi perhatian, supaya kedepan tender itu dimenangkan oleh mereka, supaya ada rasa tanggung jawab dari mereka kepada angkut laut maupun angkutan penyebrangan di Maluku. pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!