
MetroTimes (Surabaya) – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa isu mengenai dugaan adanya fee sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru sebagai respons atas perkembangan penyidikan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan dan Juru Bicara KPK dalam konferensi pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Menurut Heru, dalam sesi tanya jawab bersama awak media, muncul pertanyaan mengenai isu dugaan fee 30 persen yang disebut-sebut mengalir kepada Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Namun, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengaitkan keduanya dengan dugaan aliran dana tersebut.
“Penjelasan KPK sudah sangat jelas. Semua fakta yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun sampai hari ini belum ditemukan adanya keterkaitan langsung mengenai isu fee 30 persen yang selama ini beredar,” ujar Heru.
Heru menilai berkembangnya narasi yang mengaitkan pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat apabila tidak didasarkan pada fakta hukum.
Ia mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme peradilan.
“Fakta persidangan justru harus menjadi rujukan utama, bukan isu ataupun opini yang belum terbukti. Jangan sampai berkembang narasi yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Heru juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tuduhan mengenai adanya fee tersebut belum didukung alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Gubernur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.
Karena itu, MAKI Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada KPK.
“Kami meyakini proses penyidikan yang dilakukan KPK akan berjalan secara profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, tetapi pihak yang belum terbukti juga harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas di Jawa Timur dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar hukum justru dapat memicu disinformasi dan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di akhir keterangannya, Heru mengajak seluruh pengurus MAKI Jawa Timur serta masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“MAKI Jawa Timur akan tetap konsisten mengawal setiap proses penegakan hukum secara independen. Kami berharap seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.
(nald)




