
Metro Times (PURWOREJO)-Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari menggelar penerangan dan penyuluhan hukum bagi seluruh karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026).
Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Wahyu Hermawan mengutarakan kegiatan ini dilaksanan untuk mencegah praktik kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan karyawan. Selain itu, melalui penyuluhan tersebut pihaknya ingin memperbarui pemahaman seluruh karyawan terkait regulasi-regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
“Seluruh aturan yang berkaitan dengan kerja-kerja kami, kami perlu tahu termasuk KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026,” ucap Wahyu.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memotivasi seluruh karyawan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga mereka bisa menjalankan tugas pelayanan sesuai trak. Dengan demikian roda perusahaan berjalan maksimal tanpa masalah hukum akibat ketidaktahuan.
Wahyu menjelaskan, dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Tirta Perwitasari bekerja dari hulu sampai hilir. Banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa hingga hubungan dengan pelanggan.
“Banyak aturan-aturan baru yang dikeluarkan pemerintah dan kami wajib tahu agar seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Perwitaari berjalan lancar tanpa pelanggaran,” ujarnya lagi.
Ia pun selalu tekankan seluruh karyawan agar terus belajar dan saling berbagi pengetahuan. Hal itu penting agar tidak salah langkah saat melaksanakan tugas.
Wahyu menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mengawal proses administrasi hingga penagihan. Terkait penagihan kepada pelanggan ia bersyukur di Purworejo cukup tertib dengan rasio hampir mencapai 100 persen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono pada kegiatan itu mengemukakan bahwa yang selama ini rentan terjadi pelanggaran adalah pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran itu berupa pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak bahkan fiktif
“Modusnya macam-macam dan sebagian besar berupa manipulatif atau memang ada kesengajaan dari awal,” kata Arfan.
Terkait pencatatan meteran saluran air ia memberikan masukan kepada PDAM agar terus berupaya melakukan langkah antisipasi agar performa serta citranya terjaga serta tidak ada komplain dari masyarakat. Harus dipastikan bahwa pencatat meteran betul-betul petugas dari PDAM.(toyib)




