- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Setelah majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan atas  terdakwa  Ani Liem, yang tersandung dugaan  perkara penipuan, dengan hukuman 2 (dua) bulan dan 15 hari.

Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,
Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA CMLC menyatakan, pihaknya akan melaporkan Susanto (pelapor), terkait pasal 220, 317, 310, 311, 368 (pemerasan), 378, 372 KUHP ke Polda Jatim.

“Hari ini akan kami laporkan dan paling lambat besok akan dilaporkan. Juga saksi Edison akan kami laporkan, karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Edison (dinilai) melanggar pasal 242 ayat 2 KUHP,,” ucapnya sehabis sidang kepada media massa di depan ruang  Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Suparno SH MH bertanya pada terdakwa Ani Liem, apakah menerima putusan ini ? Ani Liem  menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur juga menyatakan menerima pula.

ads

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suparno SH MH memerintahkan dikeluarkan terdakwa dari tahanan.

Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC , bahwa tadi malam terdakwa menyatakan banding kalau sampai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

“Kami tetap akan banding. Karena klien kami tidak bersalah, kami banding. Omongan (pernyataan-red) Ani Liem dicabut dan keluarga tadi mengatakan tetap  akan banding. Ini bukan masalah keluar atau masih dalam penjara. Ini menyangkut harga diri seseorang. Ini menyangkut kebenaran dan fakta yang ada di persidangan. Ini tidak dipertimbangkan hakim sepenuhnya,” ujarnya.

Dijelaskan Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, bahwa sudah jelas BAP dan dakwaan semuanya dicabut, dan tidak ada lagi pertimbangan bahwa Ani Liem bersalah.

“Terkait masalah pasal 372 KUHP (penggelapan) ,apa yang digelapkan ? Dana itu dipegang Masudi. Klien kami sama-sekali  tidak pegang uangnya. Jadi sama-sekali tidak ada penggelapan sama-sekali. Putusan dari majelis hakim, menurut kami tidak adil. Karena itu, kami akan banding,” tegasnya.

Dan selanjutnya, akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Susanto, akan gugat Rp 100 miliar (immaterriil) dan materiinya Rp 10 miliar.

Ini mengingat, Ani Liem mengalam kerugian, karena dia adalah seorang marketing dan selama 3 (tiga) bulan ini, sama-sekali tidak menghasilkan.

“Kami telah hitung semuanya, gugatan immateriil Rp 100 miliar dan materiilnya Rp 10 miliar,” katanya.

Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA akan melaporkan pidana dan mengajukan gugatan PMH, namun menunggu putusan dulu, juga telah mengirimkan somasi.

“Kami memberi peringatan terlebih dahulu dan berakhir minggu kemarin. Kami kirimkan 3 kali 24 jam sebanyak dua kali. Dua kali somasi dan tidak ditanggapi. Kami lihat tidak ada etikad baik, jadi kami buat laporan. Kami minta dikembalikan uang itu (Rp 1,5 miliar). Itu tidak ada hubungannya. Semua yang membuat laporan Ani Liem, akan laporkan balik,” sambungnya.

Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  menyatakan,  Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan.

“Kesimpulan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP.  Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dakwaan maupun tuntutan,” ungkapnya.

Masih kata Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, tanpa adanya keadilan akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika kesampingkan keadilan akan timbul chaos (kekacauan) hukum. Menghasilkan kesimpulan yang berbeda di pengadilan dan penyidikan di Kepolisian.

Kesaksikan di pengadilan bebas dan didengarkan publik. Hasil pemeriksaan seluruh saksi berbeda.  Berdasarkan fakta sidang tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!