- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Sidoarjo) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip single bar serta menjaga kedudukan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal yang lahir atas perintah undang-undang. Penegasan tersebut disampaikan dalam Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi dan Rapat Koordinasi Wilayah (Korwil) Peradi se-Jawa Timur, yang digelar di Fave Hotel Sidoarjo, Minggu (21/12/2025).

Acara ini dihadiri jajaran DPN Peradi, Korwil Peradi Jawa Timur, serta perwakilan 33 DPC Peradi se-Jawa Timur, unsur PBH (Pusat Bantuan Hukum) dan Young Lawyer Committee (YLC).

Peradi Organ Negara Mandiri

ads

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H.E.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Peradi bukan sekadar organisasi profesi biasa, melainkan organisasi yang dilahirkan langsung oleh perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Peradi terbentuk pada 21 Desember 2004 sebagai pelaksanaan perintah undang-undang. Delapan organisasi advokat saat itu diperintahkan untuk bersatu dalam satu wadah. Ini bukan klaim sepihak, tetapi amanat undang-undang,” tegas Zaenal.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan telah menegaskan kedudukan Peradi sebagai organ negara yang bersifat mandiri, sejajar dengan penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

“Kalau penegak hukum lain mewakili negara, maka advokat melalui Peradi adalah public defender, pembela masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Tolak Multibar, Lindungi Pencari Keadilan

Zaenal Marzuki juga mengkritisi fenomena multibar, yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, Peradi memiliki mekanisme etik yang jelas melalui Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.

“Advokat yang melanggar kode etik di Peradi bisa dikenai sanksi hingga pemberhentian permanen dan tidak boleh lagi beracara. Tapi dalam sistem multibar, advokat yang sudah disanksi bisa berpindah ke organisasi lain dan kembali berpraktik. Ini yang berbahaya bagi masyarakat,” jelasnya.

Setiap putusan etik Peradi, lanjut Zaenal, juga dieksekusi dan ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, sehingga memiliki kekuatan pengawasan yang nyata.

Peradi Diakui Internasional

Ia menambahkan, Peradi juga telah diakui secara internasional sebagai anggota International Bar Association (IBA) yang berkantor di London.
“IBA menerima Peradi karena melihat bahwa organisasi ini benar-benar lahir dari perintah undang-undang. Advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia wajib mengikuti pelatihan di Peradi dan harus didampingi advokat Peradi,” ujarnya.

PBH Peradi Pro Bono Murni

Dalam kesempatan yang sama, Zaenal menegaskan peran strategis Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang memberikan bantuan hukum pro bono murni tanpa pendanaan pemerintah.

“PBH Peradi benar-benar membela masyarakat tidak mampu tanpa memungut biaya, bahkan bila perlu advokat yang menangani perkara menanggung biayanya sendiri. Ini wujud nyata pengabdian Peradi kepada pencari keadilan,” tegasnya.

Program DPC Peradi Sidoarjo

Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program hasil rapat kerja pengurus, termasuk kegiatan sosial dan bantuan hukum.

“Menjelang Ramadan nanti kami punya program berbagi takjil, buka bersama, hingga halal bihalal. Semua dilaksanakan bersama PBH dan Young Lawyer Committee,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan rencana strategis kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan.

“Bupati Sidoarjo memberikan kepercayaan besar kepada Peradi. Kami sedang mempersiapkan MoU untuk pendampingan hukum desa-desa agar kepala desa tidak takut dalam penggunaan anggaran,” jelas Yunus.

Edukasi Hukum Hingga Desa

Ketua PBH Peradi Sidoarjo, Abdul Ghafur, S.H., menegaskan komitmennya untuk melakukan penyuluhan hukum dari desa ke desa di seluruh kecamatan di Sidoarjo.

“Siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum, PBH tidak akan menolak. Prinsip kami adalah pembelaan pro bono, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.

Korwil Jatim Perkuat Sinergi

Sementara itu, Korwil Peradi Jawa Timur, Dian Aminudin, S.H., menyatakan bahwa rapat koordinasi wilayah merupakan agenda rutin yang telah berjalan lebih dari tiga tahun.

“Korwil ini adalah kepanjangan tangan DPN. Setiap tiga bulan sekali kami menyerap aspirasi dari 33 DPC se-Jawa Timur agar program DPN dan DPC berjalan selaras,” jelasnya.

Menurutnya, rapat koordinasi juga menjadi sarana berbagi informasi dan penguatan organisasi, khususnya bagi DPC yang baru terbentuk.

Peran Advokat Muda

Dari unsur advokat muda, Moch. Isnadi, S.H., perwakilan Young Lawyer Committee (YLC) Peradi DPC Sidoarjo, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dalam pendampingan hukum desa dan pengembangan kapasitas advokat muda melalui seminar hukum.

“Kami fokus pada kolaborasi bantuan hukum desa dan peningkatan kompetensi advokat muda,” ujarnya.

Momentum Kedewasaan Organisasi
Peringatan HUT ke-21 Peradi ini menjadi momentum refleksi kedewasaan organisasi untuk terus menjaga persatuan, memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, serta menegaskan Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat yang menjalankan amanat undang-undang demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

(nald)