
MetroTimes (Jakarta) – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan penipuan digital. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana masyarakat korban scam sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban, setelah dana tersebut diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan.
Penyerahan pengembalian dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bukti konkret sinergi OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Ini adalah simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, bahkan kerap tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini bersifat lintas negara dengan berbagai modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang kian marak terjadi.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana pelaku kejahatan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam memerangi kejahatan penipuan digital yang modus dan ruang lingkupnya terus berkembang,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kasus serta berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih. Karena itu, langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI memberikan harapan dan optimisme baru bagi masyarakat,” tegas Misbakhun.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 pengaduan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, serta mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC maupun website palsu yang mengklaim layanan pengembalian dana.
(nald)





