
MetroTimes (Surabaya) – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Surabaya menggelar Full Day Seminar bertema “Pengikatan/Penjaminan HAKI dan Saham dalam Praktik Kenotariatan” di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan notaris serta Anggota Luar Biasa (ALB) yang tengah bersiap atau telah berpraktik sebagai notaris.

Ketua Panitia Pelaksana, Widyo Rarjo, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa seminar ini dirancang sebagai penguatan kapasitas keilmuan notaris dalam menghadapi dinamika praktik hukum bisnis yang terus berkembang, khususnya terkait jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI) dan saham.
“Target sasaran seminar ini adalah para notaris dan anggota luar biasa yang nantinya berpraktik sebagai notaris. Ke depan, tantangan kenotariatan tidak hanya berkutat pada jaminan berbentuk benda, tetapi juga aset non-fisik seperti merek dan saham,” ujar Widyo.
Menurutnya, notaris memiliki peran sentral sebagai pihak netral yang menjembatani kepentingan debitur dan kreditur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat dalam pengikatan hukum agar seluruh pihak memperoleh perlindungan yang seimbang.
“Notaris harus mampu memastikan pengikatan hukumnya kuat. Ketika suatu aset dijaminkan, para pihak terlindungi oleh perjanjian yang dibuat. Kreditur memiliki kepastian hukum, dan debitur juga merasa aman,” jelasnya.
Widyo menekankan bahwa pengikatan yang tepat akan meminimalkan potensi wanprestasi dan sengketa di kemudian hari. Dengan begitu, iklim bisnis dapat tumbuh tanpa dibayangi rasa takut berlebihan.
“Kalau bisnis terlalu menakutkan, ya tidak akan jalan. Maka notaris hadir memberi advice hukum agar semua aman, baik bagi debitur maupun kreditur,” tambahnya.
Seminar ini juga menyoroti kesiapan digitalisasi dalam dunia kenotariatan, terutama bagi notaris-notaris baru. Widyo menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan, namun tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan aman.
“Kita berada di era notaris yang baru. Otomatis harus mengikuti perkembangan, tetapi tetap on the track. Tidak bisa karena tuntutan bisnis lalu keluar dari aturan. Update regulasi harus terus diikuti dan disesuaikan dengan praktik kenotariatan,” tegasnya.
Ia berharap melalui seminar ini, para peserta memperoleh sudut pandang baru, khususnya terkait kehati-hatian dalam pengikatan merek dan saham agar tidak menimbulkan risiko hukum, baik bagi klien maupun notaris itu sendiri.
“Bagaimana supaya orang tidak kehilangan sahamnya, bagaimana kehati-hatian dalam pengikatan merek. Ini hal-hal baru yang perlu dipahami bersama karena ketentuan-ketentuan juga terus berkembang,” katanya.
Terkait pengawasan notaris, Widyo menegaskan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Sementara INI berperan dalam pembinaan melalui edukasi dan pengingat kepada rekan sejawat.
“Pengawasan itu ranah Majelis Pengawas Daerah. Kami di organisasi lebih kepada mengingatkan dan membina agar praktik kenotariatan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, INI Pengda Surabaya berharap kualitas dan profesionalisme notaris semakin meningkat, sejalan dengan perkembangan hukum bisnis dan digitalisasi, sehingga mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat serta dunia usaha.
(nald)




