Iskandar Sitorus Diperiksa KPK
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK
- iklan atas berita -

JAKARTA, 12 JUNI 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan importasi barang PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat proses penyidikan.

KPK Dalami Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Blueray Cargo

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Iskandar yang merupakan Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi terkait pokok perkara suap, tetapi juga mendalami informasi lain yang berkembang selama proses penyidikan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

ads

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Pengumpulan Materi Saksi Jadi Fokus Pemeriksaan KPK

Dalam proses penyidikan perkara korupsi, informasi mengenai pemeriksaan saksi menjadi bagian penting yang dijaga kerahasiaannya.

KPK mendalami apakah terdapat pihak tertentu yang berupaya memperoleh atau mengumpulkan materi pemeriksaan saksi sebelum proses hukum selesai.

Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan tersebut dapat dikaji sebagai dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun, KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Iskandar Sitorus.

Penyidik masih melakukan pendalaman melalui keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Apa Itu Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi?

Obstruction of justice merupakan istilah hukum yang merujuk pada tindakan menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses penegakan hukum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, tindakan tersebut dapat berupa upaya memengaruhi saksi, menyembunyikan informasi, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses penyidikan.

KPK dapat menjerat pihak yang terbukti melakukan perintangan penyidikan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut membutuhkan bukti kuat bahwa tindakan seseorang memang bertujuan menghambat proses hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan pembuktian.

Iskandar Sitorus Ungkap Hubungan dengan PT Blueray Cargo

Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya hadir di KPK karena menerima kuasa non-litigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Menurut Iskandar, kuasa tersebut diberikan untuk membantu menangani sejumlah persoalan perusahaan setelah perkara dugaan suap Bea Cukai mencuat.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” kata Iskandar usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan tugasnya berkaitan dengan berbagai persoalan perusahaan, termasuk dampak operasional dan keluhan pelanggan akibat proses hukum yang berjalan.

Iskandar Serahkan Informasi Bukti Transfer kepada Penyidik

Selain menjelaskan mengenai kuasa yang diterimanya, Iskandar juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki dokumen berupa bukti transfer uang yang berkaitan dengan persoalan PT Blueray Cargo.

Dokumen tersebut kemudian diminta oleh penyidik KPK untuk kepentingan pengembangan perkara.

Iskandar menyebut bukti transfer itu mengarah kepada seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Ia memastikan dokumen tersebut akan diserahkan kepada penyidik agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Meski demikian, informasi tersebut masih harus diuji oleh KPK melalui proses penyidikan.

Kasus Suap Bea Cukai PT Blueray Cargo Terus Dikembangkan KPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo berawal dari penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memengaruhi proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

KPK Pastikan Pemeriksaan Berdasarkan Alat Bukti

Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap importasi barang tersebut.

KPK menegaskan setiap informasi yang diperoleh dari saksi akan dikonfirmasi dengan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dugaan obstruction of justice dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus Blueray Cargo menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan publik, khususnya dalam sektor kepabeanan dan pengawasan aktivitas impor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!