
Metro Times (Purworejo) Jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C di Kabupaten Purworejo meningkat setelah Polri mempermudah sejumlah syarat dalam praktik lintasan.
Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni melalui Baur SIM, Aiptu Tukul Puji Puriono mengatakan, menerapan syarat baru bagi pemohon SIM di Purworejo sudah dilakukan mulai 4 Agustus 2023. Materi yang baru ini lebih mudah dan pemohon pun mendapat kesempatan memperoleh edukasi secara gratis.
“Materi yang baru terkesan lebih mudah tetapi tidak mengurangi kompetensi mengemudi. Kita sudah terapkan sejak 4 Agustus, untuk penerapan secara serentak se-Indonesia dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2023,” kata Puji.
Dalam peraturan baru pada materi praktik, lintasan jalur diperlebar yang semula 1,4 meter diubah menjadi 2 meter. Jalur zigzag ditiadakan dan circle angka 8 diganti dengan lintasan huruf S.
“Lalu ada materi tambahan berupa edukasi lampu traking serta pengenalan rambu lalu lintas hingga hal-hal teknis seperti kapan pengemudi harus ngerem, menghindar dan lain sebagainya,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya respon masyarakat sebagai pemohon cukup bagus pasca perubahan ini. Antusias permohonan pembuatan SIM meningkat 10 persen setelah Satlantas Polres Purworejo menerapkan aturan baru tersebut.
Selain itu, tingkat kelulusan untuk semua jenis ujian materi mencapai 100 persen. Sejak penerapan materi baru pemohon SIM C di Purworejo mencapai rata-rata 20 orang perhari.
Puji mengutarakan bahwa tidak ada perubahan pada ujian tertulis. Untuk itu dia menyarankan pemohon untuk tetap belajar sebelum datang ke kantor Sat Lantas Polres Purworejo.
“Ujian tertulis tetap ada dan tidak ada perubahan, untuk itu harus tetap belajar karena kalau ujian tertulis gagal pemohon tidak bisa lanjut ke materi praktik,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan SIM cukup di Satlantas Polres Purworejo. Warga diimbau tidak memanfaatkan jasa calo, melainkan langsung mendaftar ke loket di kantor Satlantas.
“Syaratnya sudah lebih mudah, kalau seluruh materi lulus dan jaringan internet lancar dalam waktu 1 setengah jam kartu bisa dicetak,” ujarnya.
Ditanya terkait biaya penerbitan, Puji menyebut untuk SIM C maupun C-I dan C-II pada SIM baru dikenakan tarif Rp100 ribu dan biaya perpanjangan masa berlaku hanya Rp75 ribu. SIM A, B-I dan B-II untuk SIM baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu.
Sedangkan SIM Internasional untuk kartu baru dikenakan tarif Rp250 ribu dan perpanjangan Rp225 ribu. Khusus untuk penyandang disabilitas yakni SIM D dan D-I untuk kartu baru dikenakan tarif Rp50 ribu dan Rp25 ribu untuk perpanjangan. (dnl)




