- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang)-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah mulai bersiap untuk menerapkan hukuman pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak pelanggar hukum.

Pada Selasa (12/8) Bapas telah melakukan menandatangani nota kesepakatan terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Semarang tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan di Tempat Wisata Pesona Garda.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Hal ini sebagai wujud komitmen Bapas dan Pemkab Semarang dalam menyongsong penerapan jenis pidana baru bagi anak tersebut.

Kepala Bapas dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pagi ini dilaksanakan sebagai bentuk efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta sinergitas antara Bapas Kelas I Semarang dengan Pemkab Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha berharap kerjasama antara Bapas dan pemerintah daerah terus dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Ia juga mengapresiasi kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang telah dilaksanakan di Tempat Wisata Pesona Garda.

ads

Selain memberikan edukasi kepada Masyarakat, kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan juga bermanfaat bagi warga Dawung yang membutuhkan.

“Dengan melaksanakan kegiatan di sini sekaligus dapat memperkenalkan maupun mempromosikan Tempat Wisata Pesona Garda yang ada di Dusung Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhammad Susani yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi upaya Bapas Kelas I Semarang yang terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai pidana alternatif.

Pidana kerja sosial ditujukan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Pidana kerja sosial bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku kejahatan, melindungi masyarakat dari kejahatan serta menyeimbangkan kembali tatanan sosial.(dnl)