
MetroTimes (Surabaya) – Pemerintah menegaskan komitmen untuk mewujudkan kebijakan “Zero Over Dimension Over Loading” (ODOL) mulai Januari 2027. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan Korlantas Polri menyiapkan langkah penegakan hukum yang didukung pengawasan digital untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dalam kegiatan *East Java Land Transport Meeting* (EJLTM) 2026 yang mengusung tema menuju Zero ODOL 2027 dan transportasi darat yang berkeselamatan.
Aan mengatakan, pemerintah saat ini masih menjalankan sosialisasi sekaligus uji coba sistem pengawasan dan penegakan hukum secara digital. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan instrumen sebelum penerapan penindakan secara penuh.
“Januari 2027 kita sudah laksanakan. Kita optimistis sesuai dengan komitmen bersama,” ujar Aan.
Menurut dia, kesiapan sistem digital menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan hukum terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi maupun muatan. Pengawasan yang selama ini mengandalkan pemeriksaan konvensional secara bertahap diperkuat dengan pemanfaatan teknologi.
Melalui sistem tersebut, kendaraan yang terindikasi melanggar dapat direkam secara otomatis tanpa harus selalu dihentikan untuk menjalani pemeriksaan di jembatan timbang. Data hasil tangkapan kamera kemudian diteruskan ke aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan diproses melalui pusat kendali atau *back office* untuk penegakan hukum.
Selain memanfaatkan kamera digital, Kementerian Perhubungan juga mengoptimalkan teknologi *Weigh-in-Motion* (WIM), yakni sistem penimbangan kendaraan ketika melintas di badan jalan.
“Dengan digitalisasi ini, pengawasan dilakukan secara otomatis. Kelebihan muatan dapat direkam dan masuk ke sistem untuk proses penegakan hukum,” jelasnya.
Aan menyebutkan, hasil uji coba menunjukkan instrumen pengawasan digital relatif stabil. Dari sisi legalitas, hasil rekaman pelanggaran juga telah digunakan dalam proses hukum, termasuk perkara yang berujung pada putusan pengadilan dan pembayaran denda.
Penerapan pengawasan digital diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan selama 24 jam sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi. Dengan demikian, peluang terjadinya pungutan liar dalam proses pemeriksaan kendaraan dapat ditekan.
Dishub Jatim Siapkan Dukungan, Pemilik Truk Perseorangan Berpeluang Mendapat Hibah

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., IPU., menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap kebijakan Zero ODOL 2027. Menurut dia, keberhasilan program tersebut membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Korlantas Polri.
Nyono menyampaikan, Dishub Jatim siap mendukung tahapan yang disiapkan Ditjen Perhubungan Darat, termasuk penguatan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
“Kita optimistis untuk bisa melaksanakan Zero ODOL 2027. Harus ada sinergi dengan daerah. Nanti kita koordinasi dengan BPTD dan teman-teman Ditjen Perhubungan Darat,” ujarnya.
Selain dukungan terhadap penegakan hukum, Dishub Jatim juga menyiapkan langkah untuk membantu pemilik truk perseorangan yang harus melakukan normalisasi kendaraan agar sesuai dengan ketentuan dimensi.
Nyono menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan bantuan melalui skema hibah untuk membantu biaya normalisasi atau standardisasi dimensi kendaraan yang masuk kategori ODOL. Bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Bukan subsidi, tetapi hibah. Ada hibah untuk membantu biaya normalisasi,” tegasnya.
Menurut Nyono, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik Gubernur Jawa Timur dan pemerintah provinsi agar kebijakan Zero ODOL tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kemampuan pemilik kendaraan perseorangan dalam memenuhi ketentuan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan secara bertahap, terutama bagi pemilik truk yang membutuhkan biaya untuk menyesuaikan dimensi kendaraannya dengan standar yang berlaku.
Dishub Jatim Raih Dua Penghargaan

Dalam kesempatan yang sama, Nyono mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Jawa Timur menerima dua penghargaan atas kontribusinya dalam pengembangan transportasi publik dan dukungan terhadap program Zero ODOL.
Penghargaan pertama berkaitan dengan pengembangan layanan transportasi publik. Dishub Jatim terus mendorong perluasan layanan Trans Jatim sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan menyediakan alternatif angkutan yang dapat diakses masyarakat.
Nyono menyebutkan, pengembangan koridor Trans Jatim di kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya menjadi bagian dari agenda peningkatan layanan tersebut.
“Untuk transportasi publik, sudah ada delapan koridor dan koridor kesembilan akan dikembangkan di Malang Raya. Tujuh koridor ada di Surabaya Raya dan dua koridor di Malang Raya,” katanya.
Penghargaan kedua berkaitan dengan peran Dishub Jatim dalam mendukung Zero ODOL, termasuk upaya membantu pemilik kendaraan perseorangan melakukan normalisasi dimensi truk.
Dua penghargaan tersebut, menurut Nyono, menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus memperkuat keselamatan angkutan jalan.
Asal Keberangkatan Trans Jatim Malang Raya Masih Dibahas
Terkait rencana pengembangan layanan Trans Jatim di kawasan Malang Raya, Nyono menyampaikan bahwa penentuan titik awal keberangkatan atau *origin* masih dalam pembahasan bersama paguyuban angkutan setempat.
Pembahasan dilakukan untuk mencari skema yang mampu meningkatkan konektivitas transportasi publik tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pelaku angkutan yang telah beroperasi.
Sejumlah alternatif lokasi tengah dipertimbangkan, termasuk Terminal Madyopuro dan kemungkinan terminal tipe C di kawasan Gadang. Nyono menilai Terminal Madyopuro memiliki potensi strategis karena aksesnya yang terhubung dengan pintu tol serta peluang integrasi dengan koridor transportasi lainnya.
“Yang ingin kita cari adalah satu simpul strategis yang mudah diakses pengguna. Saya melirik Madyopuro karena aksesnya dengan pintu tol dan integrasi antarmoda bisa lebih signifikan,” ungkapnya.
Meski demikian, keputusan akhir akan ditentukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan paguyuban angkutan.
Dishub Jatim juga berupaya agar pelaku angkutan lokal tetap terlibat dalam operasional layanan. Nyono menyebut, pengemudi dan petugas kebersihan bus dapat berasal dari kelompok atau paguyuban yang terdampak oleh lintasan Trans Jatim.
Langkah tersebut diharapkan membuat para pelaku angkutan lokal turut merasakan manfaat pengembangan transportasi publik dan memiliki keterlibatan dalam pengoperasian koridor baru.
Kapal Cepat Banyuwangi Masih Berhenti Beroperasi
Sementara itu, Nyono menjelaskan bahwa layanan kapal cepat Banyuwangi masih berstatus berhenti beroperasi sementara atau *off*. Menurut dia, persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata jumlah penumpang, melainkan ketidaksesuaian kapasitas kapal dengan permintaan pasar serta tingginya biaya operasional.
Ia menyebutkan, jumlah penumpang pada masing-masing arah perjalanan mencapai sekitar 100 orang. Namun, kapal yang digunakan memiliki kapasitas sekitar 400 penumpang sehingga tingkat keterisian atau *load factor* hanya sekitar 25 persen.
“Permintaannya sebenarnya cukup bagus. Sudah 100 orang penumpangnya, tetapi kapalnya berkapasitas 400 orang. Kalau dihitung, tingkat keterisiannya 25 persen. Secara operasional mereka merugi,” jelasnya.
Dishub Jatim, lanjut Nyono, telah mengusulkan agar operator mempertimbangkan kapal berkapasitas lebih kecil, sekitar 200 penumpang atau bahkan 100–150 penumpang, menyesuaikan kebutuhan pasar.
Dengan kapasitas yang lebih sesuai, tingkat keterisian kapal diharapkan meningkat dan biaya operasional menjadi lebih efisien.
Meski demikian, Nyono belum dapat memastikan kapan layanan kapal cepat tersebut kembali beroperasi. Hingga saat ini, layanan masih dihentikan sementara sambil menunggu kemungkinan solusi dari operator maupun pelaku usaha lainnya.
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Penentu
Rangkaian agenda dalam EJLTM 2026 menegaskan bahwa penerapan Zero ODOL bukan hanya persoalan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, melainkan juga membutuhkan kesiapan sistem pengawasan, kepastian hukum, dukungan pemerintah daerah, dan penyesuaian bagi pemilik kendaraan.
Ditjen Perhubungan Darat menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, sementara Dishub Jawa Timur mendorong koordinasi lintas instansi dan membuka peluang bantuan hibah bagi pemilik truk perseorangan untuk melakukan normalisasi dimensi kendaraan.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah optimistis kebijakan Zero ODOL dapat mulai diterapkan pada Januari 2027. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh tahapan berjalan konsisten, sehingga penegakan aturan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, serta menciptakan sistem angkutan barang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(nald)









