Sidang kasus pengeroyokan dengan tuntutan restitusi di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang
Jaksa Penuntut Umum menuntut pembayaran restitusi Rp249,26 juta kepada korban dalam perkara pengeroyokan dan pengrusakan di Kabupaten Magelang.
- iklan atas berita -

Sidang Pengeroyokan di Magelang, JPU Tuntut Restitusi Rp249,26 Juta

METROTIMES (MAGELANG) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp249.261.700 kepada korban dalam perkara pengeroyokan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka berat di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nauval Amarullah, S.H., M.H., dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (8/10/2026). Perkara dengan nomor register PDM-1978-1979 tersebut mencantumkan RBS sebagai terdakwa.

JPU menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang mengakibatkan korban berinisial F mengalami luka berat.

“Bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang mengakibatkan korban luka berat,” kata JPU.

JPU Tuntut Restitusi Rp249,26 Juta untuk Korban

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp249.261.700 sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ads

Dalam tuntutan tersebut juga disebutkan bahwa apabila para terdakwa tidak mampu membayar seluruh restitusi, penggantinya berupa pidana penjara selama enam bulan akan dibagi secara proporsional di antara para terdakwa.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan restitusi merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kondisi korban setelah mengalami tindak pidana.

“Tuntutan restitusi ini sebagai bentuk upaya Penuntut Umum untuk memulihkan kondisi korban. Dalam konteks yang lebih luas, tindak pidana tidak hanya berdampak fisik dan psikologis pada korban, tetapi juga membawa dampak finansial dan emosional bagi keluarga korban,” ujar JPU.

Ia menambahkan bahwa restitusi tidak semata-mata berkaitan dengan penggantian kerugian materiil, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meringankan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana.

“Pemberian restitusi oleh terdakwa kepada korban bukan hanya tentang mengganti kerugian materiil, melainkan juga meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana,” imbuhnya.

Kasus Pengeroyokan Terjadi di Kecamatan Salam

Kasus pengeroyokan dan pengrusakan tersebut terjadi pada 19 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Dalam perkara ini, JPU menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui tuntutan restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak tindak pidana.

“Pada hakikatnya, restitusi adalah hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya,” jelas JPU.

Atas perkara tersebut, RBS dan pihak lain yang terlibat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!