Putusan MK tentang syarat pendidikan Gibran dan analisis hukum asas praduga keabsahan
Analisis hukum Ihdan R. M. Zainul mengenai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan penerapan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pendidikan.
- iklan atas berita -

Membaca Putusan MK soal Ijazah Gibran: Presumptio Iustae Causa Tak Menggantikan Bukti Kelulusan

METROTIMES (AMBON), 8 Oktober 2026 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 dan rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tertanggal 7 Oktober 2026 menjadi dua dokumen penting untuk memahami persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, kedua dokumen tersebut perlu dibaca secara utuh, berimbang, dan substantif. Persoalan yang mengemuka bukan hanya mengenai keabsahan administratif dokumen, tetapi juga mengenai kecermatan verifikasi serta bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Oleh: Ihdan R. M. Zainul, S.H. — Kabid PTKP BADKO HMI Maluku, Praktisi Hukum

Posisi KPU dan Asas Praduga Keabsahan

Dalam rilis pascaputusan yang menjadi objek analisis ini, KPU menyatakan menghormati putusan MK, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU menjelaskan bahwa dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berlaku saat itu.

ads

Dokumen yang dijadikan dasar verifikasi syarat pendidikan Gibran adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU berpegang pada asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa. Secara umum, asas ini berarti keputusan administrasi dianggap berlaku dan sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

KPU mendasarkan argumentasinya pada tiga keadaan. Pertama, dokumen diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menangani penyetaraan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen serupa telah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Ketiga, dokumen tersebut belum dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.

KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan. Menurut penjelasan KPU, pada tahapan verifikasi tersebut tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan berdasarkan instansi penerbit, status keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Dari sudut pandang hukum administrasi formal, penjelasan tersebut dapat dipahami. Namun, persoalan administratif tidak berhenti pada siapa yang menerbitkan dokumen dan apakah dokumen itu masih berlaku. Hal lain yang perlu diperiksa adalah dasar materiil penerbitannya serta kesesuaian dokumen tersebut dengan persyaratan pendidikan dalam undang-undang.

Catatan MK: Asas Praduga Sah Memerlukan Kecermatan

Pada pertimbangan hukum halaman 374, MK menegaskan bahwa penerapan asas presumptio iustae causa tidak berdiri sendiri. Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran dokumen yang diajukan.

Mahkamah juga menyoroti pentingnya upaya verifikasi berlapis. Pemeriksaan persyaratan tidak cukup hanya dilakukan melalui verifikasi administratif, tetapi perlu dilengkapi dengan klarifikasi atau pemeriksaan faktual ketika keadaan yang ada memerlukannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan prinsip kecermatan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pandangan saya, catatan MK ini menjadi bagian penting dalam menilai proses verifikasi syarat pendidikan. Asas praduga keabsahan memang memberikan dasar bagi berlakunya keputusan administrasi, tetapi penerapannya tidak boleh meniadakan kebutuhan untuk memeriksa kecukupan dokumen yang mendasari keputusan tersebut.

Pertanyaan mendasarnya ialah apakah dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan benar-benar membuktikan penyelesaian pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Persoalan Bukti Kelulusan dan Surat Penyetaraan

Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Dalam penjelasan resminya mengenai putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat. Mahkamah juga menjelaskan bahwa dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Di sinilah persoalan substantif muncul. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam analisis saya, frasa “tamat” perlu dibaca bersama persyaratan bukti kelulusan yang relevan. Bukti kehadiran dalam kegiatan pendidikan dan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan merupakan dua hal yang berbeda.

Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pertanyaan mengenai apakah dokumen dasar tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku perlu dinilai oleh lembaga berwenang melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Penting untuk membedakan dua persoalan: keberlakuan formal suatu keputusan administrasi dan kecukupan materiil bukti yang mendasari penerbitannya. Keduanya berkaitan, tetapi tidak selalu identik.

Membaca Amar Putusan MK secara Utuh

Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.

MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana perkara tersebut diajukan. Mahkamah juga menilai bahwa persoalan substantif terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, dalam keadaan yang diperiksa, menjadi ranah lembaga lain yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

Pada saat bersamaan, pertimbangan MK mencatat bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setara SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.

Dengan demikian, amar “tidak dapat diterima” harus dibaca bersama pertimbangan hukumnya. Amar tersebut bukan putusan yang membatalkan dokumen penyetaraan, tetapi juga tidak tepat dipahami sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan substantif mengenai dasar dokumen pendidikan telah terjawab.

Pembedaan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan putusan mengenai kedudukan hukum dan forum penyelesaian perkara dengan penilaian materiil atas dokumen pendidikan.

Transparansi dan Pengujian oleh Lembaga Berwenang

Dalam konteks perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemeliharaan kepercayaan publik, saya berpandangan bahwa transparansi mengenai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 perlu menjadi perhatian.

Dokumen yang relevan beserta proses penerbitannya perlu dapat diperiksa melalui prosedur yang sah, dengan tetap menghormati kewenangan setiap lembaga dan ketentuan yang berlaku.

Saya juga mendorong agar persoalan tersebut, apabila diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum dan memenuhi persyaratan prosedural, diperiksa melalui mekanisme yang tepat. Hal ini dapat mencakup pengujian keputusan administrasi melalui jalur peradilan yang berwenang, pemeriksaan etik apabila terdapat dasar yang relevan, serta mekanisme ketatanegaraan sesuai konstitusi.

Langkah tersebut bukan untuk menggantikan putusan MK, melainkan untuk menindaklanjuti pertanyaan substantif melalui jalur yang memang berwenang memeriksanya.

Kesimpulan: Keabsahan Formal dan Bukti Kelulusan Harus Dibedakan

Putusan MK 6 Oktober 2026 dan rilis KPU 7 Oktober 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Asas presumptio iustae causa memiliki fungsi penting dalam hukum administrasi, tetapi penerapannya tetap harus berjalan bersama prinsip kecermatan, kehati-hatian, dan kebutuhan untuk memastikan dokumen memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam pandangan saya, persoalan mengenai bukti kelulusan formal tidak seharusnya berhenti hanya pada keberadaan surat penyetaraan. Dasar penerbitan surat tersebut dan kesesuaiannya dengan persyaratan pendidikan perlu dinilai secara transparan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Inti pandangan saya sederhana: putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dibedakan dari putusan yang menilai tuntas seluruh persoalan substantif. Pertanyaan mengenai keabsahan dasar dokumen pendidikan tetap perlu ditempatkan dalam forum dan mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!