- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Sidoarjo) – Puluhan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sidoarjo, Kamis (26/06/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap tindakan penghalangan peliputan dan intimidasi terhadap jurnalis, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wakil Bupati Sidoarjo.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyoroti insiden pada 17 Juni 2025 lalu, ketika sejumlah wartawan dilarang meliput acara mediasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Acara tersebut melibatkan Wakil Bupati Sidoarjo, Wakil Wali Kota Surabaya, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan PT SGM.

Bayu Pangarso, Pemimpin Redaksi Berita Cakrawala sekaligus salah satu korban dalam insiden tersebut, mengungkapkan bahwa tindakan penghalangan peliputan telah melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami ini wartawan, bukan teroris. Pelarangan meliput adalah bentuk arogansi sekaligus pelanggaran hukum. Meski sudah ada permintaan maaf, ini sudah melukai marwah pers,” ujar Bayu dalam orasinya.

ads

Meski para jurnalis menyatakan telah memaafkan secara pribadi, proses hukum tetap berjalan. Bayu menyebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah mereka ajukan ke Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025.

Tak lama setelah aksi berlangsung, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mendatangi lokasi aksi dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para jurnalis. Ia mengaku baru mengetahui insiden tersebut setelah viral di media sosial.

“Saya minta maaf secara pribadi dan telah perintahkan agar oknum yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf. Ke depan, kejadian ini tidak boleh terulang. Pers adalah mitra penting pemerintah,” ungkap Hj. Mimik.

Kukuh Setya, penanggung jawab aksi damai sekaligus tokoh senior media yang akrab disapa “Panglima Tua,” menyampaikan apresiasinya atas itikad baik Wabup. Namun, ia menekankan bahwa permintaan maaf juga perlu dituangkan secara tertulis dan disertai komitmen konkret untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

“Kami terbuka memaafkan, tapi juga tegas bahwa ini harus menjadi momentum perbaikan. Tidak boleh ada lagi wartawan yang diintimidasi atau dihalangi saat menjalankan tugas,” tegas Kukuh.

Hingga berita ini diturunkan, para jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut jaminan atas kebebasan pers di wilayah Sidoarjo.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!