
Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo berinisial PH (36), dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung terbuka dengan sistem peradilan online, Selasa (19/5). Terdakwa bersama penasihat hukumnya, Dewa Antara SH, serta JPU berada di Kejari. Sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno SH MHum berada di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Pantauan di Kejari Purworejo, tuntutan dibacakan secara cepat oleh JPU Dedy Fajar Nugroho SH. Usai pembacaan tuntutan, para pihak tidak memberikan tanggapan saat diberi kesempatan menanggapi oleh Hakim Ketua.
Majelis selanjutnya memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 2 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Karena ke depan memasuki suasana lebaran dan masih dalam keterbatasan pandemi Covid-19, maka sidang ditunda sampai 2 Juni 2020,” kata Hakim Ketua.
Sementara itu, JPU maupun PH terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan belum bersedia memberikan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dalam perkara ini JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman untuk Pasal 112 Ayat (1) yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Sementara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, tanpa minimal. (dnl)




