
Metro Times (PURWOREJO)-Diduga gegara kalah dalam judi online (Judol) seorang warga di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo nekat melakukan aksi pencurian dan menghabisi nyawa korban.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari lalu di Desa Mudalrejo Kecamatan Loano. Pada aksi percobaan pencurian disertai kekerasan itu korban mengalami luka tusukan ditubuhnya dan meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban berinisial HA, yang beralamat di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Saat itu tersangka yang diketahui berinisial DN (40) masuk ke rumah korban melalui atap dengan cara menyingkap asbes.
Pelaku berniat melakukan pencurian, namun aksinya diketahui oleh korban. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah melukai korban, DN melarikan diri melalui pintu depan rumah korban.
Terkait kasus ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada Kamis (5/2/2026), polisi pun berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Desa Kebon Gunung, Loano.
Wakapolres yang didampingi, Kasat Reskrim, AKP Dwiyono mengutarakan dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, tersangka mengakui perbuatan. Ia pun mengakui telah membuang senjata tajam serta pakaian yang digunakan saat kejadian ke Sungai Bogowonto. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Dalam kasus ini Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sarung yang dikenakan korban, peralatan yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor, surat kendaraan serta sebuah telepon genggam milik tersangka.
Sebanyak delapan orang saksi sudah memberikan keterangan dalam kasus ini, termasuk satu saksi ahli dari RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Nana mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi itu diduga karena kehabisan uang akibat judi online. Pelaku diketahui menghabiskan uang belanja untuk berjudi secara daring hingga kalah. Selanjutnya, malam itu muncul niat untuk melakukan pencurian dengan target rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Purworejo sejak Jumat (6/2/2026) guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” demikian kata Nana.(dnl)




