- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus Dugaan Pungli Pologoro di Desa Kebongunung Kecamatan Loano Diadukan ke Polisi oleh salah satu korban yang mengaku pernah ditarik sejumlah uang saat melakukan transaksi jual-beli tanah di desa tersebut.

Kasus tersebut diadukan oleh Jati Pristiwa, warga Dusun Diponayan 1/3 Desa Kebongunung Kecamatan Loano, di Mapolres Purworejo, Senin (13/07/2020). Alasan Ia mengadukan kasus tersebut adalah tidak adanya kejelasan hukum mengenai peristiwa dugaan pungli tersebut.

“Dengar-dengar ada yang dikembalikan dan pihak desa mengakui bahwa telah melakukan tarikan biaya yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi sampai saat ini saya sebagai salah satu korba belum mendapat kejelasan,” katanya, usai menyerahkan aduan, didampingi LSM GMPK Purworejo.

Jati mengatakan, Ia mengadukan Avif Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Kebongunung Kecamatan Loano. Menurutnya, Avif Sulaiman, yang dulu meminta sejumlah uang kepadanya untuk biaya administrasi pologoro.

“Saya diminta uang Rp 2.200.000,- pada tahun 2018 bulan Februari. Pada saat itu sepengetahuan saya biaya pologoro sudah dihapus, namun saudara Avif Sulaiman tetap meminta biaya pologoro kepada saya,” katanya.

ads

Pada saat kejadian tersebut, Jati bahkan sempat memperingatkan Avif Sulaiman mengenai aturan pologoro yang saat itu sudah dilarang, namun, kata Jati, Avif Sulaiman tidak mengindahkan peringatanya, justru menekankan Jati untuk tetap membayar biaya tersebut.

“Saya bahkan sempat memperingatkan saudara Avif Sulaiman mengenai larangan tarikan pologoro, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh meminta biaya tersebut. Saya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya. (Dnl)