
MetroTimes (Surabaya) – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang perempuan berinisial L, yang baru menikah pada Januari 2025, harus menanggung derita berat akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, berinisial H.
Padahal, momen awal pernikahan seharusnya menjadi masa kebahagiaan bagi pasangan suami istri. Namun, bagi L, kebahagiaan itu hanya berlangsung singkat. Pada bulan Maret 2025, ia mulai mengalami KDRT yang diduga dilakukan berulang-ulang oleh suaminya. Bentuk kekerasan yang dialami L cukup mengerikan, mulai dari luka di kepala, wajah, perut, paha, hingga punggung.
Meskipun laporan kepolisian sudah dilakukan, dugaan kekerasan tetap berlanjut. Pihak keluarga menyayangkan penanganan yang terkesan belum maksimal, sehingga kejadian serupa masih terulang.
Ibu korban, yang akrab disebut Mama Y, menyampaikan kesedihannya.
“Orang tua mana yang mau terima dan melihat anaknya di-KDRT. Saya sedih dan sakit hati. Harapan saya, anak saya ke depannya mendapatkan kehidupan yang lebih layak, tenang, aman, dan damai, sembuh dari trauma dan ketakutan yang dialami saat ini. Saya serahkan semua ini kepada yang berwajib,” ungkap Mama Y dengan mata berkaca-kaca, Surabaya (26/9/2025).
Kasus ini kini sedang dalam proses hukum. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, pihak terlapor H belum ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan selesai.
Korban KDRT L sekarang telah didampingi penasehat hukum Joenus Koerniawan, SH., MH., dan tim, sehingga bisa diharapkan hukum berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum segera memberikan perlindungan maksimal bagi korban, mencegah terulangnya kekerasan, dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Sementara Aktivis perlindungan perempuan di Kota Surabaya, Tatik Effendi,SH juga turut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak pihak kepolisian agar lebih sigap menangani laporan KDRT, mengingat dampaknya yang sangat berat terhadap kesehatan fisik maupun mental korban.
(nald)






