created by photogrid
- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Penyidik Reskrim Polres Purworejo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Purworejo yang menyeret II, Direktur sekaligus pemilik PT Puriland Development Indonesia Usai dilimpahkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan pelimpahan tersangka II serta barang bukti dugaan korupsi dalam pengajuan dan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Perumda BPR Bank
Purworejo dilimpahkan pada Selasa (29/4).

“Barang buktinya cukup banyak sekitar 84 item. Sudah kami terima dan selanjutnya setelah pelimpahan ini, pada hari ini juga kami akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Issandi.

Atas perbuatanya, dalam perkara tersebut II disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Dacal 64 avat (1) KUHP.

Pasca pelimpahan itu, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang.

ads

“Secara prosedur setelah menerima pelimpahan tersangka kami harus secepatnya menyiapkan surat dakwaan serta berkoordinasi dengan pengadilan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, II ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan belasan debitur atau pinjaman di BPR Purworejo yang belakangan diketahui kredit tersebut bermasalah dan merugikan bank milik Pemkab Purworejo itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Pengajuan kredit itu berlangsung dalam kurun waktu 2019-2020.

Aksi kejahatan terhadap perbankan itu dilakukan dengan memanfaatkan PPAT dengan menerbitkan covernote atau surat keterangan notaris sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke BPR Purworejo oleh 13 debitur.

Tersangka cukup lihai menjalankan aksinya dalam kasus tersebut. II bisa melakukan mengajukan debitur fiktif. Selain itu ia juga menjaminkan ke bank lain atas jaminan yang masih menjadi hak Perumda BPR Purworejo.

II juga bisa menjaminkan aset berupa tanah yang bukan miliknya sebagai jaminan dalam pengambilan kredit di BPR Purworejo. Selanjutnya ia menjual kembali jaminan itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak BPR Purworejo.

Pada kesempatan terpisah, II mengemukakan bahwa bukan hanya dirinya yang bersalah dalam proses pengambilan kredit di bank tersebut. Menurutnya pihak internal bank dari direktur umum hingga staff teknis pun terlibat dalam kasus ini. Sebab dari awal bank tidak menerapkan SOP secara benar.

II juga mengungkapkan bahwa bukan PT Puriland Development Indonesia yang bermasalah dalam pengambilan kredit di BPR Purworejo. Selain II masih banyak pengembang lain yang juga melakukan hal yang sama bahkan dengan nilai kredit yang jauh lebih besar.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!