
Metro Times (Purworejo) Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia ahirnya berhasil menemui sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam tahanan Depot dan Mahkamah Sesyen Machap Umum Melaka atau Kantor Imigrasi Melaka Malaysia. Kepada pihak KBRI, perwakilan TKI menyebut ke 73 buruh migran asal Jawa Tengah dalam kondisi baik dan sehat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Dra Wika Bintang menjelaskan, saat ini sedang berlangsung mediasi antara pihak KBRI Malaysia dengan imigrasi setempat. “Hari ini tim KBRI, bisa bertemu tiga TKI yang ditahan, kebetulan ketiganya berasal dari Purworejo,” katanya menjawab pertanyaan METROTIMES, Kamis (8/2).
Kepada pihak kedutaan, buruh migran menyampaikan apabila mereka mendapat pelayanan yang baik dari imigrasi. Mereka mendapat makan empat kali sehari, fasilitas dokter dan tidur di tempat yang nyaman.
Mereka belum dibolehkan keluar dan bekerja di perusahaan. Namun dengan turun langsungnya kedutaan, lanjutnya, persoalan tersebut akan cepat diselesaikan. “Pihak Malaysia hanya mau komunikasi dengan KBRI,” ucapnya.
Kendati demikian, Disnakertrans Jawa Tengah masih belum mengetahui alasan pihak imigrasi melakukan penahanan terhadap TKI yang berangkat lewat  PT Dian Yogya Perdana itu. Dikatakan, adalah kewajiban Kantor Imigrasi Melaka Malaysia untuk melakukan inspeksi apabila mendapat laporan adanya buruh ilegal.
Petugas imigrasi sidak ke perusahaan dan mendapati buruh yang tidak membawa dokumen ke tempat kerja sehingga mereka dibawa.
“Perusahaan lantas menyerahkan dokumen lengkap kepada imigrasi, namun tidak dilepas, sampai sekarang sudah 20 hari ditahan. Kami sayangkan, karena anak-anak kita itu pekerja legal,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno MSi mengemukakan, pemerintah memahami kekhawatiran keluarga 37 TKI Purworejo yang ditahan imigrasi Malaysia. Lanjutnya, peristiwa itu terjadi diluar kuasa pemerintah.
“Tetapi harus tetap sabar, sebab mereka ini tenaga kerja resmi, dokumen lengkap dan pemerintah sudah turun. Komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan kami dan dinas provinsi,” ungkapnya.
Kepala Cabang PT Dian Yogya Perdana Purworejo, Tri Marzuningsih mengemukakan, perusahaan tidak akan lepas tanggung jawab atas TKI yang ditahan. Bahkan pimpinan perusahaan saat ini sudah berada di Malaysia untuk mendampingi dan memantau pekerja migran sejak penahanan dilakukan pada 15 Januari 2018. Perusahaan juga memberangkatkan satu wakil keluarga ke Malaysia.
Pemerintah, katanya, juga bertindak cepat membantu menangani masalah. “Mereka buruh resmi, jadi terdata sampai di imigrasi Malaysia, sehingga memudahkan penanganannya,” tuturnya.
Sementara itu, kekhawatiran masih menyelimuti Sudiyono (57) dan Zaitun (57), warga RT 01 RW 01 Desa Pekutan Kecamatan Bayan. Dua anak mereka, Budi Trisilawati (24) dan Destiyan Merlinawati (21) ikut ditahan imigrasi Malaysia.
Selain dikabari perusahaan, mereka juga mendapat info penahanan itu dari rekan kerja Budi dan Destiyan di Malaysia.
“Keluarga tangisan, rasa khawatir selalu membanyangi, sebab dua anak saya ditahan. Biasanya tiga hari sekali telepon, tapi beberapa minggu ini tidak ada kabar berita dari mereka,” terang Zaitun.
Keluarga berharap pemerintah segera membebaskan anak mereka dari tahanan imigrasi, sehingga bisa kembali bekerja lagi. “Mereka tidak salah, pada saat berangkat semuanya sudah sesuai aturan,” tandasnya. (Daniel)




