
Metro Times (Purworejo)-Satreskrim Polres Purworejo berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan. Pelaku berinisial HK (39) ditangkap karena diduga curi motor untuk menutupi kebutuhan ekonomi usai kehabisan uang akibat judi online.
Hal ini disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres, Selasa (7/7/2026). Didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa terjadi Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban Ahmad Ifran kehilangan motor saat tidur di lorong masjid.
“Modus tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor korban tergeletak di lantai saat korban tertidur,” ujar Kompol Nana.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono jelaskan kronologi. HK datang jalan kaki ke masjid untuk cari tempat tidur. Ia pilih teras lorong utara, dekat korban.
Saat terbangun, HK lihat kunci motor di lantai. Lihat sepi, ia ambil kunci lalu cari motor yang cocok di parkiran.
“Setelah dapat Honda Vario yang cocok, tersangka bawa kabur. Untuk samarkan, ia lepas pelat nomor, kelupas stiker, robek kulit jok di tempat sepi. Pelat dan stiker dibuang di Gebang. Dua spion juga dijual untuk beli makan,” jelas AKP Dwiyono.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim. Dengan petunjuk kuat, petugas kejar dan amankan HK di Terminal Kongsi, Minggu (14/6/2026) tanpa perlawanan.
HK warga Desa Cimaragas, Pangatikan, Garut, berdomisili Brengkelan, Purworejo. Ia mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres sejak Senin (15/6/2026).
Barang bukti yang disita:
1. 1 unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih, kondisi tanpa stiker, spion, jok, dan plat
2. STNK asli atas nama Kotim warga Magelang
3. 1 TNKB AA 5982 SG, dudukan plat, robekan kulit jok
4. 2 kaca spion plastik merek TQ6 dari saksi Najwa Khairani
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Kasi Humas AKP Ida Widaastuti imbau masyarakat waspada dan jaga barang berharga, terutama di fasilitas umum.
“Jangan taruh kunci kendaraan atau barang berharga sembarangan. Jangan beri kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.(dnl)




