- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang)-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kamis (16/7) menyita uang sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya dalam Jumpa Pers, Kamis (16/7) menerangkan kasus pengadaan tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) ini diduga telah merugikan negara dalam hal ini Pemda Cilacap sebesar Rp 237 miliar.

Sebelumnya, lanjut Lukas, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Andhi Nur Huda, Awaludin serta Iskandar Zulkarnain.

“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pelacakan asset dan penggunaan dana oleh para pelaku. Dari upaya tersebut kami menemukan beberapa aliran dan penggunaan dana sebesar Rp237 miliar yang diduga menjadi kerugian negara dalam hal ini Pemda Cilacap,” sebut Lukas.

ads

Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak pada kesempatan yang sama mengungkapkan, dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan tim penyidik juga menemukan adanya pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten Jawa Tengah.

Uang muka sebesar Rp13 miliar pembayaran dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Uang tersebut dikuasai oleh Rizal Hari Wibowo, namun yang bersangkutan beritikad baik menyerahkan uang tersebut kepada pihak Kejati Jawa Tengah.

“Hari ini uang tersebut dibawa ke kantor Kejati Jawa Tengah. Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan,” ucap Freddy.

Ia membeberkan uang sitaan itu akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Barang bukti ini nanti akan dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor.

“Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Itu merupakan salah satu upaya penting dalam penanganan tindak pidana korupsi,” demikian ujarnya.(dnl)