- iklan atas berita -

METROTIMES, TEMINABUAN – Rapat kerja sama Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE MAP bersama Kejaksan Sorong dalam rangka pengawasan anggaran belanja  daerah untuk  Penanggulangan Bencana Pandemi Kesehatan Covit-19 saat ini, dimana kerja sama dilakukan di Teminabuan, Kamis (07/05/2020).

Rapat  di hadiri oleh Bupati Samsudin Anggiluli, SE. MAP bersama jajaran OPD, ada hadir  kepala Bagian Keuangan Frans Kewetari, Kepala Dinas PU Alfius Way, SE.MAP dan Ryan Yerri Untu, SH.MH dari pihak Kejaksan Negeri  Sorong.

Rapat kerja Sama Pemkab Sorong Selatan bersama  Kejaksan Sorong dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum terhadap Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan dan sekaligus pengawasan terhadap pandemi Covit-19.

Ryan Yerri Untu selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Sorong mengatakan kontrak kerja Sama ini dalam rangka Upaya dari pemeritah dalam hal pengawasan terhadap pandemi Covid-19 diwilayah Sorong Selatan.

ads

Pemeritah Kabupaten Sorong Selatan telah melibatkan Kejaksan Sorong sebagi bantuan hukum dan  berdasarkan UU  nomor 16 tahun  2004 tentang Kejaksaan  Republik Indonesia adalah turut melakukan  pendampingan kepada Pemkab Sorong Selatan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Sorsel, sehingga diperoleh yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat, dalam memutus mata Rantai  penanganan pandemi Covid-19 dan pengawasan kepada Pemeritah dalam kebijakan dan batuan hukum.

Kontrak kerja tahap kedua Pemkab Sorong Selatan bersama Kejaksan ini ujut sebagi pendampingan hukum di bidang pengadilan tinggi tata usaha Negara  (PTUN ) ditiap daerah kekuasan hukum masing -masing seperti Sorong Selatan, Maybrat,  Tambarauw,  Kabupaten Sorong dan sebagainya.  Ini menunjukan bahwa kekuasan pengendalian produk hukum masing – masing Wilayah itu sudah ada pendampingannya.

Terkait kerja sama antara Pemkab Sorong Selatan dan  Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat di Teminabuan, disepakati  yaitu :

  1. berdasarkan SK kerja sama Pemda bersama Kejaksan Sorong pada beberapa pekan lalu itu segera dilanjutkan
  2. Kejaksan Sorong siap memberikan Bantuan Hukum kepada Pemkab Sorong Selatan apabila kendala dibidang Hukum
  3. pengacara atau batuan Hukum yang berada di bawah kekuasaan Kejaksan Sorong siap memberikan batuan Hukum secara umum dalam rangka pengawasan Keuangan  Negara dalam rangka penagan dan memutus Mata Rantai Covid-19

Dengan menindaklanjuti berdasarkan SK kerja sama waktu sebelumya, sehingga Pemkab Sorsel mendapat pengawasan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sorong. (Agus Semunya/HP)