
MetroTimes (Surabaya) – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa harta gono-gini antara Agus Susanto dan mantan istrinya, Onik Setiawati, digelar di Perumahan Pakuwon City, Surabaya, pada Jumat (7/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, yang turut hadir untuk memeriksa langsung objek sengketa.
Dalam jalannya sidang, Hakim I Dewa Gede Suarditha menegur kuasa hukum tergugat terkait ketidaklengkapan dokumen yang belum diunggah ke aplikasi e-court. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam memanfaatkan sistem digital tersebut. “Kalau bukti surat, di-upload dulu sebelum diverifikasi. Ini untuk memudahkan semua pihak dalam membaca dan menanggapi bukti,” tegas Hakim.
Selain itu, Hakim juga mengingatkan bahwa ahli yang diajukan dalam persidangan harus memenuhi syarat yang ditetapkan. “Apabila ahli tidak memenuhi syarat untuk menjadi ahli, nanti setelah ditolak tidak bisa mengajukan lagi,” tambahnya. Hakim menetapkan batas waktu hingga 12 Februari 2025 bagi para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan. Jika tidak ada tambahan bukti, maka sidang pemeriksaan akan ditutup dan dilanjutkan ke tahap kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa PS ini bertujuan memverifikasi keberadaan dan kondisi objek sengketa. “Hakim sudah memeriksa seluruh sisi properti, dan hasilnya sesuai dengan yang kami ajukan dalam gugatan,” ujarnya. Joenus menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, harta gono-gini harus dibagi dua setelah perceraian.
Joenus juga menanggapi soal anak dalam sengketa ini. “Anak tidak bisa mendapatkan bagian dari harta gono-gini, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur hal tersebut. Harta ini murni dibagi antara suami dan istri,” jelasnya.
Terkait bukti yang belum diunggah ke e-court oleh pihak tergugat, Joenus menyayangkan hal tersebut karena menyulitkan pihaknya dalam menelaah bukti. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengunggah bukti karena sistem sudah disediakan oleh pengadilan.
Mengenai peluang damai, Joenus menyatakan pihak penggugat tetap membuka opsi tersebut. “Kami sudah berusaha berdamai sejak awal. Prinsipnya sederhana, harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi dua, sedangkan uang muka rumah yang berasal dari orang tua Agus harus dikembalikan karena merupakan hadiah,” pungkasnya.
Sempat terjadi ketegangan usai sidang PS digelar, saat Agus mencoba masuk ke rumah yang bersertifikat atas namanya, namun dihalangi oleh Onik. “Saya hanya ingin memastikan kondisi rumah saya, tapi malah tidak diizinkan masuk,” kata Agus dengan nada kecewa.
Alasan Onik (tergugat) yang melarang Agus (penggugat) memasuki rumahnya sendiri terlihat dibuat-buat, namun penasehat hukum Onik tidak mampu memberikan arahan sesuai hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan akan digelar pada 12 Februari 2025 untuk melihat kelengkapan bukti tambahan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memberikan kesimpulan akhir.
(nald)





