- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) – Pelarian RDA (32), buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sempat mengamen ini diringkus setelah mencuri di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kasus pencurian dengan pemberatan itu saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana.

Aksi dilakukan Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko untuk memanjat dinding dan naik ke atap seng. Ia menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk.

“Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48),” jelas AKP Dwiyono.

ads

Saat kabur ke arah halte bus Trans Jateng, topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap. Barang itu jadi petunjuk polisi untuk identifikasi.

Uang hasil curian tak bertahan lama. Pelaku sempat menjual ponsel Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu.

RDA diciduk Jumat, 10 April 2026, atau empat hari setelah kejadian dilaporkan. Polisi mengamankan barang bukti dua kotak ponsel, unit Samsung A51 dan Itel A70, sepotong kayu reng 50 cm, serta topi hitam milik pelaku.

RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Waka Polres.

Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau pemilik usaha meningkatkan kewaspadaan pada keamanan fisik bangunan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!