MetroTimes (Jakarta) – PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida, para terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024, kembali absen pada panggilan sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua, tanpa alasan resmi yang disampaikan.
Ketiga terlapor, yang diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, sebelumnya juga absen pada panggilan sidang pertama tanggal 12 Desember 2024. Untuk itu, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketiga pada 23 Desember 2024. Jika kembali mangkir, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.
Dugaan Pelanggaran dan Perjalanan Sidang
Perkara ini bermula dari laporan yang menuding ketiga terlapor terlibat dalam tindakan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia dagang PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang dimulai sejak 22 Juli 2024 dengan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Selama sidang, Majelis Komisi telah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli.
Namun, pada tahap pemeriksaan lanjutan, para terlapor menolak isi LDP yang diajukan oleh Investigator. Ketidakhadiran berulang kali ini dinilai menghambat proses pemeriksaan, sehingga membuka peluang bagi KPPU untuk melimpahkan perkara ini kepada penyidik.
Konsekuensi Hukum dan Tindakan Lanjutan
Jika terbukti bersalah, para terlapor dapat dijatuhi hukuman pidana berupa denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan maksimal satu tahun sebagai pengganti denda. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah terkait tindakan ketidakpatuhan ini.
“Ketidakpatuhan seperti ini tidak hanya menghambat jalannya proses hukum, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Deswin.
Majelis Komisi berharap pada panggilan ketiga nanti, para terlapor bersedia hadir untuk menjawab dugaan yang diarahkan kepada mereka dan mendukung proses penegakan hukum.
(nald)