
METRO TIMES ( SBB ) Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia yang disingkat PABPDSI dideklarasikan pada tanggal 25 November 2020 dalam Rapat Pimpinan Nasional Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Nasional Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pertama kali di Cipanas.
Dan bagi Desa/Negeri yang ada di Provinsi Maluku banyak yang belum tau bahkan Memahami apa itu PABPDSI.
Tajudin Lakuanine Ketua PABPDSI Negeri Lisabata Timur Kecamatan Taniwel Utara di temui Media Ini di kediaman Waiheru selasa , 16 Oktober 2024 Mengatakan Bahwa Saya Sebagai Ketua BPD Desa/Negeri Lisabata Timur , Sengat Berterima kasih Kepada Pa. BAKRI ELY Ketua Pabpdsi Provinsi Maluku yang dengan penuh Inisiatip Menguras tenaga tampa mengenal lelah mengadakan Konsolidasi dan Pemahaman kepada Seluruh Desa/Negeri yang ada di Provinsi Maluku.
Tajudin Lakuanine mengatakan sebagian besar Desa/Negeri yang ada di Provisi Maluku sudah mengetahui Apa itu PABPDSI. Berkat Sosialisasi yang di sampaikan oleh Pa BAKRI ELY Ketua PABPDSI ( Persatuan Anggota Badan Permusyarawatan Desa Seluruh Indonesia )
Setelah menelaah dan Memahami Kehadiran PABPDSI di Maluku Tajudin Lakuanine sebagai Ketua BPD Negeri lisabata Timur yakin bahwa Kedepan Segalah bentuk Progran yang ada di Desa/Negeri bisa berjalan sesuai Petunjuk serta arahan perintah undang – undang yang ada dalam menciptakan desa/Negeri yang baik.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa BPD ( Badan Permusyarawatan Desa ) sangatlah penting berada di tengah – tengah Desa/Negeri.
Pada kesempatan yang indah ini Saya sangat mengharapkan Teman – Teman agar bisa memahami Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD itu sendiri. Sehingga dengan mudah kita sebagai BPD bisa Mengawasi dan melakukan Kontrol dalam melaksanakan setiap Progran Desa. Tutur Tajudin.
Fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya.
Anggota BPD
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Tajudin Lakunine Ketua BPD Negeri. Liasabata Timur Sekali lagi Mengucapkan terima kasih kepada Pa BAKRI ELI bahwa Dengan Rasa kebesaran Ingin membuat Desa – Desa yang ada di Provinsi Maluku dapat Bersaing dengan desa-desa ya ada di luar Provinsi Maluku, Semoga Pekerjaan yang Muliah ini Senangtiasa Di berkati Tuhan dan menjadi Berkat bagi banyak orang Tutup Ajudin. Lakanuine.




