
MetroTimes (Surabaya) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin maraknya organisasi advokat yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan etika profesi. Hal ini disampaikannya saat dalam acara pelantikan dan pengangkatan advokat baru di Hotel Aria Surabaya, Rabu (11/6/2025).

Abdul Malik menyoroti kondisi organisasi advokat saat ini yang menurutnya sudah “carut-marut.” Ia menjelaskan bahwa awal mula perpecahan dalam organisasi advokat terjadi ketika Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) gagal menjalankan amanah kongres. “PERADI dulu didirikan oleh delapan organisasi, tapi empat di antaranya mundur karena tidak dilaksanakannya Munas. Dari situ muncul KAI,” jelasnya.
Menurutnya, semakin banyaknya organisasi advokat yang muncul tanpa struktur yang jelas menjadi ancaman bagi marwah profesi hukum di Indonesia. “Banyak organisasi baru yang didirikan tanpa mengikuti aturan, tidak punya Dewan Kehormatan, tidak punya kantor, tidak pernah Munas atau Rakernas. Bahkan izin AHU-nya (Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham) pun banyak yang sudah kedaluwarsa atau diseken,” tegasnya.
Abdul Malik mendesak Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi untuk lebih ketat dalam menyaring organisasi advokat yang boleh mengajukan sumpah advokat. Ia mengusulkan agar hanya organisasi yang memiliki struktur di minimal 50% kabupaten/kota dan 5% tingkat provinsi yang dapat mengajukan anggotanya untuk disumpah.
“Sekarang banyak yang baru tiga bulan, enam bulan berdiri, sudah menyumpah anggotanya. Padahal menurut UU Advokat No. 18 Tahun 2003, seharusnya magang dua tahun dulu. Ini jelas pelanggaran. Yang parah, setelah nyopet uang klien, pindah ke organisasi lain dan diterima. Ini kan bahaya,” lanjutnya dengan nada tegas.
Ia juga mengkritik Pengadilan Tinggi yang terlalu longgar dalam menerima permohonan sumpah dari organisasi-organisasi yang tidak jelas legalitasnya. “Mereka tidak seleksi soal organisasi, cuma soal umur. Seharusnya cek juga ke AHU. Apakah organisasi ini masih sah? Ada kantor atau tidak? Jangan sampai logo KAI bisa dibuat di Pasar Turi,” sindirnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Malik juga menegaskan bahwa DPD KAI Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menyebut pihaknya telah memecat dua anggota karena pelanggaran kode etik. “Kami tidak neko-neko. Kalau melanggar, Dewan Kehormatan akan rapat, dan jika terbukti, langsung kami pecat,” tandasnya.
Pelantikan angkatan ke-21 KAI Jatim ini diikuti oleh 33 advokat baru, dengan seleksi ketat baik dari segi administrasi, etika, maupun struktur organisasi. Abdul Malik berharap melalui langkah-langkah tegas seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat bisa terus dijaga.
(nald)