
JAKARTA, 28 FEBRUARI 2026 — Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan hasil kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Nomor 1.418 Tahun 2025. Dalam evaluasi tersebut, tidak ada satu pun daerah yang meraih Adipura, sementara Kota Surabaya dinobatkan sebagai Kota Terbaik I dan Kabupaten Bogor berada di peringkat 15 dengan status dalam pembinaan.
Hasil penilaian yang diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa standar evaluasi tahun ini diperketat. Pemerintah menilai capaian pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, dukungan anggaran, hingga implementasi teknis di lapangan.
Tak Ada Adipura, Tiga Daerah Raih Sertifikat Terbaik
Dalam keputusan tersebut, KLH menyatakan tidak ada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria untuk menerima penghargaan Adipura 2025. Namun, tiga daerah memperoleh sertifikat menuju kabupaten/kota bersih terbaik.
Surabaya ditetapkan sebagai Kota Terbaik I. Sementara itu, Balikpapan meraih predikat Kota Terbaik II untuk kategori kota besar. Untuk kategori kabupaten, Ciamis ditetapkan sebagai Kabupaten Terbaik.
Di sisi lain, Kota Bogor berada di peringkat 15 dengan status kota menuju bersih. Adapun Kabupaten Bogor juga menempati peringkat 15 dengan status sebagai kabupaten dalam pembinaan.
Status dalam pembinaan menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih perlu meningkatkan berbagai aspek teknis dan kebijakan agar mampu memenuhi standar nasional pengelolaan sampah yang ditetapkan KLH.
Tiga Kriteria Utama Penilaian KLH
Menteri Hanif menjelaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama dengan bobot berbeda. Penilaian ini bertujuan memastikan pengelolaan sampah tidak hanya administratif, tetapi berdampak nyata pada kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.
1. Aspek Anggaran dan Kebijakan (Bobot 20%)
Pada aspek ini, KLH menilai komitmen pemerintah daerah melalui:
Persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%).
Keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%).
Pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).
Aspek ini menekankan pentingnya dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai. Tanpa kebijakan jelas dan anggaran cukup, pengelolaan sampah sulit berjalan optimal.
2. Aspek SDM dan Fasilitas (Bobot 30%)
Penilaian juga mencakup kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Komponennya meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah serta rasio sarana dan fasilitas pengelolaan sampah.
Pada aspek ini, kecukupan SDM dan fasilitas menyumbang 90 persen dari total komponen. Artinya, daerah yang memiliki armada, tempat pengolahan, serta tenaga terlatih lebih berpeluang meraih skor tinggi.
3. Aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (Bobot 50%)
“Kriteria ketiga adalah aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Penilaian ini mencakup penanganan sampah dari sumbernya, termasuk pemilahan di tingkat rumah tangga, hingga pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA). KLH menilai efektivitas pengurangan sampah, pengolahan berbasis daur ulang, serta kondisi kebersihan wilayah perkotaan secara langsung.
Bobot terbesar pada aspek ini menunjukkan bahwa implementasi nyata di lapangan menjadi faktor penentu, bukan sekadar dokumen perencanaan.
Surabaya Konsisten, Bogor Perlu Perbaikan
Penetapan Surabaya sebagai Kota Terbaik I menunjukkan konsistensi kota tersebut dalam mengelola sampah secara sistematis. Kota ini dinilai berhasil mengintegrasikan kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Sebaliknya, posisi Kabupaten Bogor dalam pembinaan menjadi sinyal perlunya peningkatan signifikan, terutama pada aspek teknis dan pengelolaan TPA. Wilayah yang luas serta pertumbuhan penduduk tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam sistem pengelolaan sampah.
Status pembinaan bukan berarti kegagalan total, melainkan tahap evaluatif untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan menyusun strategi peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi fasilitas, serta penguatan kebijakan pengurangan sampah dari sumber.
Evaluasi Jadi Bahan Perbaikan Nasional
KLH berharap hasil kinerja pengelolaan sampah 2026 menjadi bahan refleksi dan perbaikan bagi seluruh pemerintah daerah. Evaluasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup secara nasional.
Dengan tidak diberikannya Adipura tahun ini, KLH mengirimkan pesan bahwa standar kebersihan dan pengelolaan sampah terus ditingkatkan. Pemerintah daerah dituntut lebih inovatif, transparan, dan berkelanjutan dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.
Ke depan, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya tahan.
Baca Berita Lain Bupati Bogor dan Ujian Integritas: Dari Krisis ke Reformasi




