
Kodam XV/Pattimura Tegaskan Penataan Sungai Waitomu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
METROTIMES, AMBON – Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penataan kawasan di sekitar Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan fungsi sungai.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi perhatian serta desakan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil terkait aktivitas pembangunan di bantaran Sungai Waitomu.
Kodam XV/Pattimura menghormati kritik dan aspirasi yang berkembang. Setiap persoalan pembangunan, menurut Kodam, perlu disikapi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data serta kajian teknis.
Kodam XV/Pattimura Tekankan Manfaat Penataan Sungai Waitomu
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika, S.Hub.Int., menjelaskan bahwa penataan kawasan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan fisik suatu wilayah. Pembangunan juga perlu memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, penataan kawasan tersebut direncanakan untuk mendukung penyediaan ruang publik, memperkuat interaksi sosial dan budaya, serta membuka ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Penataan itu juga diarahkan untuk mendukung ketertiban kawasan dan penyediaan fasilitas parkir di sekitar Markas Komando Kodam XV/Pattimura.
“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetap memperhatikan lingkungan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Inf Adi dalam keterangan yang disampaikan pada 23 Oktober 2026.
Perizinan dan Ketentuan Sempadan Sungai Menjadi Perhatian
Terkait aspek administrasi, Kapendam menyampaikan bahwa Kodam XV/Pattimura telah mengajukan permohonan perizinan penataan kawasan sungai Mardika. Proses perizinan tersebut, menurut keterangan Kodam, masih berjalan.
Aspek tata ruang, ketentuan sempadan sungai, dan potensi dampak terhadap lingkungan akan ditelaah berdasarkan kondisi faktual, dokumen teknis, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Selain perizinan, sejumlah aspek teknis juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan sungai. Hal tersebut meliputi sistem drainase, kelancaran aliran air, potensi sedimentasi, dan kebersihan kawasan.
Evaluasi terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa penataan kawasan tidak mengabaikan fungsi sungai dan prinsip pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Kodam Terbuka terhadap Evaluasi dan Masukan Masyarakat
Kodam XV/Pattimura menyatakan menghormati perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, serta dinas lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam mengevaluasi berbagai aspek pembangunan secara objektif.
“Setiap masukan dari masyarakat merupakan hal yang perlu diperhatikan. Kami terbuka terhadap koordinasi dan evaluasi bersama instansi berwenang agar penataan kawasan ini berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan fungsi sungai dan kepentingan masyarakat,” ungkap Kapendam.
Ia menambahkan bahwa Kodam XV/Pattimura siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan atau penyesuaian apabila hasil kajian teknis mengharuskannya, sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Kelanjutan pekerjaan, lanjutnya, harus mengacu pada status perizinan serta hasil evaluasi dan persetujuan dari instansi berwenang.
Penataan Kawasan Diharapkan Mendukung Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Melalui pendekatan dialog, keterbukaan informasi, dan evaluasi berbasis data, Kodam XV/Pattimura berharap persoalan yang berkembang dapat ditangani secara proporsional dan bertanggung jawab.
Penataan kawasan diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pedagang dan pelaku UMKM, sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kodam XV/Pattimura juga mengajak insan pers, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang konstruktif serta menyampaikan informasi secara berimbang.
Dengan demikian, kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan fungsi sungai dapat menjadi perhatian bersama dalam proses penataan kawasan di Kota Ambon.









