
METROTIMES ( Ambon ) Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengambil peran sentral dalam menangani kondisi darurat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon. Seluruh TPU yang berada di kawasan Mangga Dua (Kecamatan Nusaniwe), Kebun Cengkeh, dan Wara (Kecamatan Sirimau) telah mencapai batas kapasitas, bahkan ditemukan fakta bahwa satu kuburan harus digunakan untuk menempati dua hingga tiga jenazah sekaligus.
Untuk menyusun langkah konkret mengatasi permasalahan yang semakin mendesak ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi pada Rabu (1/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Solichin Buton menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon.
“Kami menyadari bahwa persoalan TPU Muslim di Ambon sudah tidak bisa ditunda lagi. Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak berkontribusi untuk menemukan solusi yang cepat dan tepat guna bagi masyarakat,” ujar Solichin Buton dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, Ketua MUI Maluku Dr. Abdullah Latuapo menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan lahan baru seluas 3 hektar di kawasan Kampung Pelauw, Air Besar, Negeri Batu Merah, yang merupakan milik keluarga Soplanit. Lokasi ini telah ditetapkan sebagai pengganti TPU Kebun Cengkeh yang sudah tidak mampu menampung lagi.
“Proses pengadaan lahan sudah memasuki tahap akhir. Sertifikat tanah telah kami terima, dengan total nilai sebesar Rp6,8 miliar. Saat ini kami telah membayarkan uang muka sebesar Rp500 juta, sehingga tinggal menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp6,3 miliar dan menyempurnakan seluruh proses administrasi,” jelas Latuapo.
Ia menegaskan bahwa kondisi di lapangan sungguh memprihatinkan dan membutuhkan dukungan bersama. “Kami berharap dengan adanya inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku, masalah ini dapat segera terselesaikan dan tidak terjadi lagi kondisi di mana jenazah harus berbagi ruang kuburan,” tambahnya.
Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi langkah proaktif Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam mengangkat persoalan ini. Menurutnya, penyediaan TPU merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan ketersediaan lahan yang semakin sempit.
“Apa yang dilakukan MUI sangat luar biasa dan patut didukung secara maksimal. TPU baru ini tidak hanya akan menjawab kebutuhan warga Kota Ambon, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar yang memiliki hubungan dengan kota ini,” ucap Wattimena.
Pihaknya juga menawarkan dukungan konkret berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara cuma-cuma. Selain itu, Pemkot Ambon siap menyusun skema gotong pembiayaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menutupi sisa pembayaran lahan.
“Kita akan bekerja sama dengan baik dengan Pemprov. Hanya tinggal menyusun pembagian tanggung jawab dalam pembayaran sisa. Prinsipnya, kami siap turut membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar umat ini,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie menyatakan bahwa pemerintah provinsi sangat mendukung langkah yang digerakkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Fokus utama pihaknya adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
“Kami menyambut baik inisiatif dari Komisi I ini dan siap untuk mengeksekusi seluruh kesepakatan bersama Pemkot Ambon. Kami akan memastikan bahwa transaksi lahan tidak ada kekurangan dalam aspek hukum, sehingga tidak ada klaim atau komplain dari pihak ketiga di kemudian hari,” jelas Sadali.
Meskipun tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, ia memastikan bahwa percepatan pembangunan TPU baru tetap dapat dilakukan melalui skema pembayaran bertahap namun pasti. “Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat kesulitan masyarakat. Kita akan maksimalkan seluruh upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin,” pungkasnya.
Dengan peran aktif Komisi I DPRD Provinsi Maluku sebagai pemersatu, kolaborasi antara MUI Maluku, Pemprov Maluku, dan Pemkot Ambon diharapkan dapat segera mengakhiri krisis TPU Muslim di Ambon. Semua pihak berkomitmen untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat akan tempat pemakaman yang layak dan manusiawi dapat terpenuhi.( Tasya Patty )




