
METROTIMES ( Ambon ) ,Maluku – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris Simon Latumalea, kuasa hukumnya, serta sejumlah instansi terkait. Acara yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku pada Jumat lalu (6/3/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Eddyson Sarimanela, dengan didampingi Sekretaris Komisi I Nina Batuatas dan Anggota Komisi I Wahid Laitupa.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah untuk mendengar secara langsung paparan dari pihak ahli waris beserta tim hukumnya, sekaligus meminta klarifikasi terkait permasalahan yang sedang dihadapi kepada instansi yang berkepentingan.
Eddyson Sarimanela menjelaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan berkewajiban membantu masyarakat yang berusaha mencari keadilan. “Melalui forum RDP ini, kami mengharapkan seluruh pihak dapat mengutarakan informasi dengan terbuka, sehingga setiap aspek dari permasalahan yang terjadi bisa ditelaah secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi I berkomitmen untuk menjadi tempat penampungan aspirasi semua pihak dan berusaha mencari solusi terbaik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Nina Batuatas menegaskan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi Komisi I untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam bersama instansi terkait. Hal yang sama juga disampaikan Wahid Laitupa, yang menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan dengan transparan dan penuh keadilan.
Rapat berlangsung dalam suasana yang sangat dialogis, di mana setiap pihak turut menyampaikan pandangan, melakukan klarifikasi, dan menyajikan data pendukung terkait isu yang menjadi pembahasan. Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.




