
Metro Times (Purworejo) SeorangĀ ASN (Aparatur Sipil Negara) warga desa Klepu Kecamatan Butuh harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di ruang tahanan Polres Purworejo.
DAS (52) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Purworejo di rumahnya lantara dirinya kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pada Minggu (02/9/18) pagi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan alat hisapĀ berbentu sedotan dan ada bekas sabu-sabu.
āPelaku kita amankan di mapolres Purworejo dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaanā kata Kapolres Purworejo Akbp Teguh Tri Prasetya Sik melalu Kasat Narkoba Iptu Sapto Hadi Spd, SH MH.
Akibat mengkonsumsi barang haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub 127 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, (Daniel)




