
Metro Times (PURWOREJO)-Korban penipuan investasi bodong oknum anggota Persit di Kabupaten Kulon Progo (DIY), Purworejo, Wonosobo serta Magelang mengajukan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, Presiden RI Prabowo Subiyanto, DPR RI hingga para menteri Kabinet Indonesia maju.
Dalam surat tertanggal 9 Maret 2026 itu tertulis nama Yasmin lstono SPd, warga Beteng RT-74 RW-37 Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulonprogo (DIY). Surat itu dibuat mewakili 105 orang pensiunan korban penipuan investasi fiktif pembangunan rest area di sekitar Bandara YIA Kulonprogo – DIY, yang dilakukan seorang oknum Persit Kodim Kebumen berinisial DR tersebut.
Dijelaskan dalam surat itu, penipuan tersebut berlangsung DR dengan cara pinjam SK Pensiun, SK Pensiun Janda dan SK Pensiun Duda untuk digunakan sebagai agunan kredit di beberapa bank baik di Purworejo, Magelang, Temanggung Wonosobo maupun Kebumen.
Para korban investasi ini terdiri dari 14 orang purnawirawan TNI/Polri, 83 orang pensiunan Guru,4 orang pensiunan PLKB dan 5 orang pensiunan Pemda Kabupaten Purworejo. Sebanyak 114 SK pensiunan tertahan di Bank akibat penipuan ini.
“Kami mencari keadilan hak gaji pensiun kami yang sudah 6 bulan tidak terbayar dan terancam tidak menerima THR tahun 2026 karena gaji diblokir oleh PT Taspen (Persero),” kata Yasmin dalam surat itu.
Pihaknya mengakui bahwa pemblokiran itu merupakan permintaan para korban, dengan kesepakatan bersama pihak PT Taspen yang diketahui perwakilan bank. Pemblokiran nantinya akan dibuka dan dialihkan ke rekening baru para korban.
“Namun kesepakatan itu, akhirnya tak terpenuhi. Jelas, ini sangat merugikan para korban, karena para korban tidak menerima sepersen pun gaji, termasuk THR 2026 yang terancam tidak diterima,” ucap dia lagi.
Dalam surat itu para korban memohon Presiden, Kapolri, Ketua Komisi lll DPR Rl, Ketua Komisi Vl DPR Rl, Ketua Komisi Xl DPR Rl, Menteri Keuangan Rl, Menteri BUMN dan Menteri HAM Rl memperhatikan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.
Ia menceritakan, langkah pemblokiran itu berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tertanggal 20 Desember 2023 dan 11 Juni 2025 yang hanya menerapkan unsur penipuan. Menurut korban, dalam putusan 2 kali persidangan tersebut tidak pernah disertakan pasal 372 (penggelapan) dan aturan khusus terkait TPPU dalam UU No. 8 Tahun 2010.
“Kami merasakan ada ketidakadilan bagi kami selaku korban sehingga hak kami tidak dipenuhi dalam Putusan Pengadilan itu,” kata Yasmin lagi.
Dari putusan itu para korban kala itu bermaksud mengadukan ke PT Taspen (Persero) dengan harapan mendapat keadilan dan jalan keluar mengenai kasus yang mereka hadapi. Pada tanggal 28 Agustus 2025 para korban diundang oleh PT Taspen untuk diadakan mediasi dengan bersama lian bank terkait yakni Bank BWS; Bank Jateng; Bank Mandiri Taspen; BRl dan BTPN.
Hasil mediasi memutuskan PT Taspen (Persero) memblokir gaji pensiun mereka selama dua bulan pada Oktober dan November 2025. Pemblokiran gaji dibuka dan dialihkan ke rekening baru beserta rapelan gaji bulan Oktober 2025. Namun hingga bulan keenam pasca pemblokiran para pensiun korban penipuan ini belum menerima pembayaran gaji serta THR 202.
“Kami para pensiunan yang sudah berjuang mengabdi kepada Negara seluruh karier kami antara 35 – 42 tahun menurut profesi kami masing-masing, seharusnya kami tinggal menikmati sisa-sisa hidup kami. Sekarang justru ketika sudah lansia kami masih harus berjuang mencari keadilan,” demikian imbuhnya.(dnl)




