- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Gedung KPPU Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana. Sementara itu, anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti jalannya sidang secara daring.

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Investigator menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender.

Kasus ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Geomembrane merupakan lembaran plastik tebal berbahan HDPE yang digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.

ads

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan. Namun hanya dua perusahaan yang hadir, salah satunya PT Total Safety Energy. Pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang kemudian diundang mengikuti tender.

Rapat penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sementara penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari PT Total Safety Energy mengalami penurunan sehingga perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dalam proses penyelidikan, Investigator juga menemukan sejumlah fakta, antara lain dugaan penggunaan sertifikat produk yang tidak valid, ketidaklengkapan persyaratan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada barang milik Terlapor II, serta belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas milik Terlapor III.

Selain itu, Investigator menduga adanya skema persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut, baik secara vertikal maupun horizontal. Dugaan persekongkolan vertikal terjadi ketika Terlapor I diduga memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Sementara itu, persekongkolan horizontal diduga terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi sehingga proses kompetisi menjadi tidak wajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menyimpulkan unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinilai memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

(nald)