MetroTimes (Surabaya) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mencatat pencapaian signifikan sepanjang tahun 2024 dengan fokus pada penegakan hukum, kajian strategis isu persaingan usaha, advokasi kebijakan, serta pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra pemerintah dan akademisi. Langkah-langkah ini bertujuan mewujudkan persaingan usaha yang sehat di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Dendy R. Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU, menyebutkan bahwa pihaknya menangani 18 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. “Mayoritas laporan berasal dari Jawa Timur, mencakup berbagai sektor seperti pangan, energi, dan ekonomi digital,” ungkapnya.
KPPU juga memberikan saran strategis terkait kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi mengganggu iklim usaha sehat. Salah satunya adalah kajian terhadap Peraturan Gubernur Bali tentang jasa konstruksi, serta evaluasi komoditas pangan, energi, dan potensi monopoli pada sektor ekonomi digital.
Ridho Jusmadi, Komisioner KPPU periode 2024–2029, menegaskan komitmen untuk mendukung prioritas pemerintah, termasuk pengungkapan praktik persekongkolan tender di lembaga pemerintah seperti BRIN. “Kami akan memberikan perhatian khusus terhadap praktik persekongkolan tender yang menggunakan APBD, terutama setelah kepala daerah terpilih menjabat,” tegasnya.
KPPU juga mendorong pemanfaatan jaringan gas bumi sebagai alternatif subsidi elpiji 3 kg untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Selain itu, KPPU memberikan saran untuk menekan tarif penerbangan udara melalui pengurangan harga avtur.
Dalam pengawasan kemitraan, KPPU berkomitmen menciptakan hubungan berkelanjutan antara pelaku usaha besar dan kecil tanpa eksploitasi. “Pengawasan ini menjadi kunci penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Ridho.
Di sektor BUMN, KPPU mengusulkan kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha di luar BUMN ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa. “Sinergi BUMN harus membuka peluang bagi pelaku usaha swasta, khususnya UMKM,” tutupnya.
Langkah progresif KPPU Kanwil IV Surabaya ini mencerm