
MetroTimes (Jakarta) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Keputusan ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan oleh investigator.
Selain itu, Docomo juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan pertimbangan sikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia serta menegaskan komitmen transparansi selama proses berlangsung.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
KPPU menyatakan bahwa informasi terkait perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi lembaga tersebut.
(nald)




